PTTUN Makasar Perkuat Putusan Pembatalan SK Bupati Puncak Jaya

Herman Bongga Salu, SH.MH didampingi rekannya Titus Tabuni SH, menunjukan salinan putusan PTTUN Makasar kepada wartawan di Jayapura, Jumat (12/04)/Istimewa

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar secara resmi mengeluarkan putusannya terkait banding dari tergugat Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda yang ratusan Kepala Kampung di daerah dengan ibukota di Mulia itu.

Sebelumnya Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 188.45/95/KPTS/2018 Tanggal 22 Juni tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018-2024.

SK ini menimbulkan permasalahn yang berujung gugatan awal di PTUN Jayapura, sebab para Kepala dan Sekretaris sebelumnya, merasa mereka masih sah sebagai Kepala dan Sekretaris Kampung hingga tahun 2021 sesuai SK pengangkatan mereka.

Majelis Hakim PTTUN Makasar yang diketuai Dilmar Tatawi, dan anggotanya masing-masing-masing Evita Mawulan Aktawi dan M. Ilham Lubis, dalam amar putusannya memperkuat putusan sebelumnya dari majelis hakim PTUN Jayapura tertanggal 3 Desember 2018, yakni menerima dengan seluruhnya gugatan Penggugat dan memerintahkan tergugat dalam hal ini Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda untuk segera mencabut SK  pengangkatan kepala dan sekretaris kampung yang baru. 

“Alasannya SK itu menurut pertimbangan adalah hakim cacat hukum. Serta meminta tergugat merehabilitas nama baik dan mengembalikan posisi penggugat pada posisi semula yakni kepala dan sekretaris Kampung,” kata ketua tim Kuasa Hukum Penggugat, Herman Bongga Salu, SH.MH didampingi rekannya Titus Tabuni SH, kepada wartawan di Jayapura, Jumat (12/04).

Menurut Herman Boga Salu, putusan majelis Hakim PTTUN Makasar itu sudah dikeluarkan sejak tanggal 13 Maret 2019 lalu, dan baru hari ini (kemarin-red) salinan aslinya dikeluarkan dan mereka terima. 

“Memang ini kan tergugat banding ke PTTUN Makasar. Hasilnya hari ini telah kami terima pemberitahuan putusan PTTUN Makasar yang menguatkan putusan tingkat pertama di PTUN Jayapura. Artinya apa yang dipertimbangkan majelis hakim PTUN Jayapura diperkuat,” tegasnya.

Selain mendesak Tergugat Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda untuk segera mengembalikan posisi para Penggugat, Herman Bongga Salu juga menyesalkan sikap orang nomor satu di kabupaten Puncak Jaya itu, yang dianggap tidak menghormati putusan PTUN Jayapura yang kini diperkuat PTTUN Makasar. Sebab, tergugat justru dengan sepihak tetap mengangkat kepala dan sekretaris kampung yang baru, dan mencairkan anggaran dana desa untuk mereka pergunakan. 

“Padahal kan jelas. Ada penundaan dalam putusan PTUN Jayapura. Bahwa dalam hal ini SK Bupati yang baru belum bisa diberlakukan sampai ada keputusan final dan mengikat. Artinya Kepala kampung yang sah masih penggugat. Apalagi kami dengar aparat kampung yang baru diangkat dengan SK Bupati itu,  sudah menggunakan dana desa. Ini bahaya. Bisa menjadi pertanggungjawaban pidana,” cetusnya.

Sementara kuasa hukum Penggugat lainnya, Titus Tabuni SH berharap, pemerintah kabupaten Puncak Jaya, dalam hal ini Bupati Yuni Wonda agar segera menindaklanjuti putusan PTTUN Makasar tersebut.

“Tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pada hukum. Saya kira Bupati Puncak Jaya adalah orang yang sangat mengerti dan memahami hal itu. Soal pencairan dana desa kepada aparat kampung yang baru, itu silahkan ranahnya penegak hukum dalam hal ini dari pihak auditor BPK. Alangkah jauh bijaksana menunggu dulu. Apalagi ini dana desa yang harus tepat sasaran,” pungkasnya. *