Delapan Motor Hasil Curian dan Dua Penadah Ditangkap

Pelaku dan barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura/Humas

JAYAPURA – Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan delapan unit motor hasil curian, serta mengamankan dua pemuda pelaku penadah hasil kejahatan, Kamis (11/4) siang.

Delapan unit motor yang diamankan, empat di antaranya diketahui merupakan hasil kejahatan dan memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan, hingga saat ini dua pelaku penadah motor hasil curian yakni ET (21) dan MK (22) serta barang bukti sudah diamankan, dimana satu di antara barang bukti hasil kejahatan telah dikembalikan ke pemiliknya.

“Pelaku penadah motor dan empat unit motor sudah diamankan di Polsek Abepura mengingat disana yang ditangani laporan kehilangannya,” jelasnya Kamis (11/4) sore.

Lanjut Jahja, delapan unit motor yang diamankan merupakan hasil mobile tim Charli Polres Jayapura Kota dalam menindaklanjuti kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak di Kota Jayapura.

“Enam unit kami amankan dari hasil hunting, sementara dua unit kami amankan dari tangan dua pelaku penadah motor,”jelasnya.

Kata Jahja kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, dimana ET ditangkap ketika melintas di jalan alternative, sedangkan MK ditangkap di samping SMA Taruna Bhakti. Dari keduanya Tim Charli berhasil mengamankan dua unit motor hasil curian.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui motor yang diamankan dari keduanya memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura. Pengakuannya motor itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenali seharga Rp 3 juta,” ungkapnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan atas perbuatannya RT dan MK dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. *