Danrem 172/PWY: Kalau Pemberian Gelar Kepala Suku Besar Salah Kami Minta Maaf

Danrem 172/PWY Kol Inf Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar/Roberth

JAYAPURA-Danrem 172/PWY Kol Inf Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar  menanggapi surat bersama Forum Kerja Oikumenis Gereja Gereja di Tanah Papua terkait pemberian gelar Kepala Suku Besar Pegunungan Tengah kepada Mayjen TNI George E Supit dan penyerahan 90 hektar tanah untuk dikelola Kodam XVII/Cenderawasih.

‘’Kalau dalam pemberian gelar adat itu salah, kami minta maaf, dan kalaupun akan dicabut silahkan saja, kami tunggu  dari adat karena adat yang memberikan gelar itu,’’ujar Binsar kepada jurnalis di Jayapura, Rabu (10/3) malam.

Diungkapkannya, sejak diserahkan ke Kodam untuk dikelola, Kodam tidak pernah melakukan pengukuran tanah apalagi mengurus sertifikat karena kami paham penyerahan yang dimaksud Tete Alex Doga bukan untuk dikuasai Kodam tetapi minta bantuan TNI mengkomunikasikan keinginan Tete kepada seluruh stakeholder di negeri ini agar wilayah mereka di bangun.

Ungkap dia, kalau isu yang berkembang kalau tanah seluas 90 hektar tersebut untuk membangun instalasi militer sangat keliru, karena TNI sama sekali tidak berniat menguasai tanah tersebut. ‘

"Tete Alex Doga ingin di wilayahnya di bangun sekolah mulai dari SD sampai ke Perguruan Tinggi, ingin dibangunkan rumah sakit, sentra-sentra ekonomi, agar daerah mereka juga maju. Tete Alex melihat TNI bisa mengkomunikasikan keinginan tersbeut kepada berbagai pihak agar wilayah mereka diperhatikan. Jadi TNI sama sekali tidak ada keinginan menguasai tanah itu,’’ tegasnya.

Danrem Binsar sebelumnya menerima surat pernyataan bersama dari Forum Kerja Oikumene Gereja-Gereja di Tanah Papua yang ditandatangani para pimpinan Gereja di Papua, Uskup Keuskupan Jayapura Mgr Leo Laba Ladjar, Ketua Sinode GKI di Tanah Papua Pdt Hendrikus Mofu, Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua Pdt Dr Benny Giay, Presiden Gereja Baptis di Tanah Papua Pdt Socrates Sofyan Yoman dan Presiden Gereja Injili di Indonesia  Pdt Dorman Wandikbo.

Dalam surat pernyataan ada dua hal yang disampaikan  para pimpinan Gereja, pertama, agar menghentikan proses pengambilalihan 90 hektar tanah di Kampung Wuluwaga Omarikmo oleh Kepala Suku Alex Doga dengan kawan-kawan yang diberikan kepada TNI. Kedua, tidak ada pengakuan dari pimpinan agama atas pengukuhan yang telah diberikan kepada Mayor Jenderal  George Elnadus Supit, karena merendahkan martabat dan wibawa kepala suku asli setempat.

Surat pernyataan tersebut dikeluarkan setelah forum kerja Oikumenis Gereja di Tanah Papua melakukan investigasi terkait pengukuhan Mayjen TNI George E Supit sebagai Kepala Suku Besar di Pegunungan Tengah Papua dan penyerahan 90 hektar tanah kepada TNI.

Acara pengukuhan, menurut Danrem Binsar berlangsung meriah dan dihadiri perwakilan kepala-kepala suku dan tokoh-tokah adat dari 29 kabupaten/kota se Papua yang berada di lima wilayah adat, pimpinan-pimpinan Gereja, tokoh-tokoh pemuda dan tokoh-tokoh perempuan.

Pengukuhan sendiri kata Danrem Binsar bukan permintaan Kodam XVII/Cenderawasih tetapi diminta oleh Kepala Suku Alex Doga. ‘’Kami menerima karena menghargai permintaan masyarakat adat di sana. Kalau kita menolak pemberian kan kita bisa dianggap tidak menghargai,’’ tegasnya.

Seperti diketahui Mayjen TNI George E Supit dikukuhkan sebagai Kepala Suku Besar Pegunungan Tengah oleh kepala suku Alex Doga, di Kampung Silo Karno Doga, Jayawijaya Papua, 26 September 2018 lalu.

Pengukuhan tersebut disertai dengan penyerahan tanah seluas 90 hektar untuk dikelola TNI. *