KPU Kabupaten Jayapura Temukan 9.000 Lebih Surat Suara Rusak

Salah satu warga yang ikut melakukan pelipatan surat suara menunjukan surat suara yang rusak karena terkena tinta hitam/Andy

SENTANI - Kurang lebih tiga pekan melaksanakan proses pelipatan dan penyortiran surat suara, KPU Kabupaten Jayapura akhirnya menyelesaikan proses pelipatan dan penyortiran surat suara.

Dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara, KPU Kabupaten Jayapura melibatkan sedikitnya 200 orang terdiri dari mahasiswa, pemuda gereja, dan masyarakat umum. Dalam proses pelipatan dan penyortiran ini KPU menemukan sedikitnya sembilan ribu lebih surat suara rusak.

“Proses pelipatan dan penyortiran sudah selesai dilakukan dan kami menemukan sedikitnya sembilan ribu lebih surat suara rusak,” kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri, kepada Wartaplus.com, Senin (8/4) sore.

“Surat suara rusak yang paling banyak ditemukan adalah surat suara caleg DPD RI yang mencapai 2.992 lembar, disusul surat suara untuk DPR RI 1.698 lembar, surat suara untuk DPRD Provinsi 1.755 lembar, dan DPRD Kabupaten Jayapura sebanyak 3.117 lembar,” ungkapnya.

Surat suara yang rusak ini di antaranya terkena noda hitam dan sobek pada surat suara, sehingga saat ini sementara dilakukan pencetakan ulang.

“Kita sudah minta untuk dicetak ulang dan rencananya dalam waktu dekat pak sekertaris bersama dengan Bawaslu akan ke Makassar untuk mengecek dan kalau sudah dicetak akan diambil,” ucapnya.

Meski demikian, Daniel Mebri menegaskan bahwa surat suara rusak yang sementara dicetak akan tiba di Kabupaten Jayapura sebelum tanggal 14 April.

“Kita pastikan bahwa sebelum tanggal 14 April surat suara itu sudah disini, dan langsung disortir dan pelipatan untuk didistribusikan,” tegasnya. *