Polisi Limpahkan Pemilik Sabu dan Ekstasi Kepada Jaksa Penuntut Umum

Proses pelimpahan tersangka (baju putih) kasus kepemilikan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura/Humas

JAYAPURA – Firmansyah, pemuda berusia 21 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota atas kasus kepemilikan narkotika akhirnya dilimpahkan kepada kejaksaan Negeri Jayapura guna ditindaklanjuti hingga ke pengadilan, Jumat (5/4) pagi.

Firmansyah dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jayapura menyusul berkas perkara kasus kepemilikan narkotika dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengatakan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan aman tanpa kendala, dimana dalam proses pelimpahan ini kasus yang ditangani pihak kepolisian dinyatakan selesai dan kini kasus tersebut menjadi tanggungjawab pihak kejaksaan hingga ke pengadilan.

“Setelah pelimpahan ini kasus itu mejadi wewenang Kejaksaan hingga proses ke pengadilan. Yang menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti yakni Jaksa penuntut umum Junjungan P. Aritonang,” ujarnya, Jumat (5/4) siang.

Lanjut Jahja, pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota pada 4 Februari lalu, lantaran memiliki narkotika jenis sabu, ektasi, dan ganja kering.

“Pelaku diketahui merupakan pengedar, dimana dari tangan pelaku kami amankan 10 paket sabu 95,8 Gram dan 15 butir ekstasi,” bebernya.

Ia menambahkan dari hasil interogasi waktu penangkapan pelaku mengakui barang haram tersebut didapatnya dari luar Papua.

“Barang itu didapatnya dari salah seorang pelaku di luar Papua, dimana modus pelaku mengirimkan barang haram itu melalui jasa pengiriman dan diselipkan di dalam paketan yang berisi kopi,” tegasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polse Jayapura Selatan ini pun menjelaskan atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. *