Tidak Masuk DPT, Ratusan Penyandang Disabilitas di Kota Jayapura Terancam Tidak Ikut Memilih

Sejumlah penyandang disablitas mengikuti sosialisasi hak politik penyandang disabilitas dan pengawasan pemilu partisipatif bersama komunitas difabel Kota Jayapura yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura, Jumat (5/4) siang/Andy

JAYAPURA - Duabelas hari menjelang pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019, ratusan penyandang disabilitas di Kota Jayapura belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan terancam tidak dapat memberikan hak pilihnya.

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jayapura, Roby Nyong, mengatakan, dari data sementara jumlah disabilitas di Kota Jayapura berjumlah 700an orang, namun hanya 162 disabilitas yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sampai hari ini yang masuk DPT hanya 162 orang, padahal jumlah disabilitas di Kota Jayapura ini hampir 700an orang. Perlu diingat bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga lainnya, tapi sangat disayangkan bahwa mereka ini belum terdaftar,” kata Robby di sela-sela sosialisasi hak politik penyandang disabilitas dan pengawasan pemilu partisipatif bersama komunitas difabel Kota Jayapura yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura, Jumat (5/4) siang.

Menurutnya, jumlah ini terindikasi digunakan oleh KPU sejak pemilu Walikota Jayapura tahun 2017 lalu dan belum diperbaharui oleh KPU Kota Jayapura.

“Jumlah ini digunakan pada pemilihan wali kota lalu, dan taahun ini digunakan lagi. Itu berarti bahwa data disabilitas ini tidak diperbaharui oleh KPU. Jadi besar harapan kita supaya KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pendataan karena negara menjamin hak seluruh masyarakat termasuk penyandang disabilitas,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU agar penyandang disabilitas yang memiliki KTP Elektronik diakomodir dalam daftar pemilih khusus.

“Kami akan berkoordinasi dengan jajaran KPU agar mereka (Disabilitas) dimasukan dalam pemilih khusus sehingga jam 12 keatas mereka ini diprioritaskan untuk memilih,” ujarnya.

“Sedangkan untuk penyandang disabilitas yang yang belum memiliki KTP Elektronik, akan diberikan ruang dengan menggunakan Surat Keterangan (suket) pengganti KP dan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan,” bebernya.

Menurut Rinto, penyandang disabilitas di Kota Jayapura memiliki hak yang sama dengan warga lainnya dan suara mereka juga ikut menentukan perolehan kursi di DPRD.

“Selama ini mereka selalu berpikir bahwa suara mereka tidak penting, tapi kita membangun optimisme mereka bahwa suara mereka bisa menentukan perolehan kursi di DPRD Kota Jayapura. Bayangkan kalau hari ini ada 700 disabilitas di Kota Jayapura tidak memilih dan hak mereka digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, tentu akan mempengaruhi juga perolehan kursi di DPRD,” jelasnya. *