Dua Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap, Kapolres: Ada Dugaan ASN Menggunakan Ijazah Palsu

Kasat Reskrim Iptu Oscar Rahadian bersama anggota reskrim Polres Jayapura saat menunjukan barang bukti ijazah palsu yang disita/Andy

SENTANI – Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil menangkap dua orang pembuat ijazah palsu yang sering beroperasi di Kota dan Kabupaten Jayapura. Dua orang yang ditangkap yakni LSW (39) yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu, dan PW (59) seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai makelar.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar Rahadian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi setelah Satuan Reskrim Polres Jayapura melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Kita penyelidikan kurang lebih satu bulan baru kita berhasil mengungkap kasus ini. Kedua pelaku ditangkap di BTN Puskopad Sentani Kabupaten Jayapura,” kata Iptu Oscar Rahadian saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Kamis (4/4) sore.

Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian Polres Jayapura mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar ijazah palsu dari tingkat SD, SMA hingga Perguruan Tinggi yang sudah dicetak, uang tunai, handphone, laptop dan alat cetak.

“Kedua tersangka mengaku bahwa sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013 lalu dan jumlah pelanggan sudah mencapai ratusan orang, termasuk sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Papua,” ungkap Oscar Rahadian.

“Kami juga sudah mengantongi 10 nama ASN tersebut dan akan kita panggil untuk proses pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Oscar menyampaikan bahwa ijazah palsu yang dibuat dijual dengan harga berfariasi mulai dari harga Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

“Harga masing-masing ijazah yang dibuat berbeda-beda, ada yang Rp 1 juta, Rp 2,5 juta, bahkan ada yang sampai Rp 5 juta. Itu tergantung dari ijazahnya, apakah SD, SMP, SMA atau Strata 1,” terangnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain, Oscar menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada, namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus.

“Sejauh ini baru mereka berdua, tapi memang konsumennya sudah mencapai ratusan orang, karena sudah hampir 6 tahun menjalankan hal ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Jayapura, keduanya terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. *