DPO Bandar Ganja Diciduk Saat Pesta Miras di Hamadi

Pelaku ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – MF alias bapak Isak (33) warga kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan tidak berkutik saat diciduk Tim Delta Polres Jayapura Kota, ketika sedang berpesta miras bersama rekan-rekannya di seputaran Hamadi, beberapa waktu lalu.

MF alias bapak Isak (33) ditangkap lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jayapura Kota yang melarikan diri ketika hendak ditangkap karena terlibat kasus peredaran ganja di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, MF ditangkap lantaran diduga sebagai bendar Ganja, dimana sebelumnya rekan pelaku LW terlebih dahulu ditangkap beserta barang bukti ganja kering senilai puluhan juta rupiah.

“MF ini merupakan DPO, ketika LW yang merupakan rekannya ditangkap, yang bersangkutan langsung melarikan diri sehingga dirinya (MF) masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya, Rabu (20/3) pagi.

Ia pun menuturkan, dari hasil pengembangan diketahui LW dan MF ini merupakan bandar ganja di Kota Jayapura, dimana keduanya terlibat langsung penyelundupan ganja dari PNG ke Indonesia.

“Keduanya ini dikategaorikan sebagai bandar cukup besar di Kota Jayapura. Keduanya ambil ganja itu dari PNG dan di Edarkan di Kota Jayapura,” pungkas Jahja.

Kata Jahja, penangkapan terhadap pelaku setelah tim delta menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan pelaku MF sedang berada di seputaran Hamadi bersama rekan-rekannya. Selain mengamankan pelaku, Tim Delta pun berhasil mengamankan satu unit motor hasil curian.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan motor curian itu didapatkannya dari hasil barter ganja dengan seseorang yang tidak dikenalnnya beberapa bulan lalu,” terang Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. *