Menteri Susi inginkan SKPT di Pulau Terluar Bukan Sekadar Program

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti didampingi Pjs Gubernur Papua, Soedarmo dan Bupati Merauke, Frederikus Gebze dalam acara tatap muka dengan para nelayan di Merauke, Senin (19/3)/Istimewa

MERAUKE,- Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti berkeinginan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di pulau-pulau terluar Indonesia bukan hanya sekedar program pemerintah yang dilihat dan diresmikan.

"Saya paling kesal jika meresmikan suatu proyek yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, keinginan saya ada sesuatu terjadi dari program-program itu," kata Susi saat kunjungan kerja di Kabupaten Merauke,  Senin (19/3)

Menurutnya, moratorium dibuat khusus untuk kapal ikan eks asing di atas 30 gross tone (GT).

"Satu moratorium yang diskriminatif dan punya tujuan, karena saya tahu yang melakukan illegal fishing adalah kapal ikan ex asing (Dulu kapal asing, tapi sudah berganti bendera Indonesia)," ujarnya.

Selain itu, lanjut Susi, beli izin hanya satu, sementara kapalnya ada 10 dengan warna cat yang sama, begitu juga dengan namanya.

Komitmen Presiden

Dikatakan, Presiden Jokowi berkomitmen dalam Peraturan Presiden 44 bahwa seluruh perikanan tangkap tidak boleh lagi dikuasai oleh asing.

"Jadi modal asing, orang asing maupun kapal asing tidak bisa tangkap ikan di Indonesia lagi," kata Susi.

Di kesempatan itu, Menteri Susi mengaku senang melihat adanya beberapa unit kapal  karam dan berkarat di pelabuhan ikan Merauke (kapal pencuri ikan-red). Meski menurutnya jumlahnya masih kurang banyak. "Seharusnya ada 50 kapal," ucapnya

Pemiilik Maskapai Penerbangan Susi Air ini mengaku, banyak kapal yang ditangkap namun tidak terlaporkan.

"Klaupun ada pasti yang murah-murah saja selebihnya tidak," akunya

Untuk itu, dengan bantuan TNI/Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan nelayan sama-sama menghentikan kapal-kapal pencuri ikan.

"Kenapa dihentikan? karena kapal-kapal itu sudah melakukan penangkapan ilegal, tidak bayar pajak, juga cara penangkapannya sangat merusak lingkungan, karena panjang jaring yang dipakai paling sedikit 50 kilometer," pungkasnya. *