Tendang Teman Berujung Maut, Akhirnya Mendekam di Tahanan

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra/Cholid

JAYAPURA – Bocah berusia 14 tahun yang menjadi korban kekerasan rekannya sendiri, beberapa waktu lalu akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit Umum Abepura.

Rekan korban yang diketahui berinisial AR alias A (16) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota atas kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan, kekerasan yang dialami korban F terjadi pada tanggal 5 Maret lalu. Ketika itu rekan korban yakni AR tidak terima dengan candaan yang dilakukan korban sehingga pelaku langsung menendang korban di bagian belakang. Tidak lama kemudian korban mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit, menjalani perawatan selama tiga hari dan meninggal dunia di rumah sakit.

“Korban mengeluh sakit di bagian belakang setelah ditendang pelaku. Keesokan harinya korban dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama tiga hari dan korban menghembuskan nafas pada tanggal 8 Maret lalu,” terangnya.

Ia pun menerangkan saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah berada di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya pelaku terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan saat ini tersangka telah menjalani proses penahanan,” tegasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini menambahkan atas perbuatannya tersangka AR dijerat pasal 80 KUHP ayat 2 dan 2 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. *