Pemprov Papua : Sub Kontraktor Luar Papua Harus Miliki NPWPD

Pertemuan Pemprov Papua dengan perwakilan Kanwil Dirjen Pajak Papua Maluku, di kantor Gubernur Dok II Jayapura sepekan lalu/Andi Riri

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua meminta setiap sub kontraktor, terutama yang beroperasi di pertambangan emas PT. Freeport Indonesia (PTFI) harus memiiki  Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Papua, Ridwan Rumasukun mengaku, banyak sub kontraktor yang bekerja PTFI yang tidak memiliki NPWPD, sehingga ketika membayar pajak seluruhnya masuk ke daerah asalnya.

"Makanya kami usulkan agar mereka mengurus itu, agar ketika membayar pajak masuk ke Papua bukan ke daerah asal mereka," ujar Ridwan di Jayapura, Kamis (14/3)

Terkait hal ini, aku Ridwan, telah disampaikan sejak dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah lima tahun lalu, hanya saja sampai hari ini tidak berjalan baik.

"Terkait ini saya sudah sampaikan ke teman-teman pratama, tetapi tidak berjalan. Padahal hal ini menjadi penting agar pemerintah provinsi Papua tahu berapa potensi yang harus diperoleh,"jelasnya.  

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua Gerson Jitmau mengatakan terkait pajak, jika diperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan mengikuti peraturan yang ada di daerah. Misalnya soal pajak alat berat, kendaraan dan lainnya.

"Untuk pajak kalau bisa ikut peraturan daerah, karena jika ikut peraturan yang ada sangat merugikan pemerintah daerah," ungkapnya.

"Oleh karena itu, kami tetap pada Perda kami. Sebab di daerah perdalah yang lebih tinggi. Jika dipaksanakan akan terbentur dengan peraturan yang ada," sambungnya.

Menanggapi permintaan pemerintah Papua, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, Vincensius Sukamto mengatakan terkait ini memang perlu pendataan lagi, komunikasi intens harus dibangun sehingga peningkatan daerah bisa lebih ditingkatkan.

"Mungkin para wajib pajak sudah memiliki NPWP namun belum memiliki NPWP Daerah atau sebaliknya, dengan demikian perlu adanya komunikasi yang lebih intens," katanya