Warinussy Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Kejari Manokwari

Kuasa Hukum Ny. Magdalena, Yan Christian Warinussy

MANOKWARI,- Kuasa Hukum Ny. Magdalena, Yan Christian Warinussy mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan saksi korban/pelapor perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan perbuatan tidak menyenangkan (vide Pasal 263 ayat 1 KUH Pidana) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/27/IV/2014/Papua/Res Luk Wondama, 22 April 2014 lalu.

Dalam hal ini Warrinussy mempertanyakan dasar dan alasan hukum yang dipakai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari yang memberikan status tahanan kota kepada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Wondama, YR sebagai tersangka pidana tersebut.

“Padahal dari segi amanat Pasal 22 KUHAP mengenai penahanan serta bertentangan dengan ancaman pidana dari pasal 263 ayat (2) KUH Pidana yang disematkan dalam perkara tersangka yang bersangkutan,” kata Warinussy melalui rilis, Selasa (20/2).

Ia menilai tindakan Kajari Manokwari dan jajarannya jelas-jelas melukai perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat, khususnya klien Ny. Magdalena yang sudah menunggu selama lebih dari  empat tahun dan lebih dari tiga tahun sesudah berkas perkara atas nama oknum DPRD Teluk Wondama tersebut dinyatakan P-21 pada tanggal 30 April 2015 yang lalu.

Kata Warinussy, bahkan tersangka YR kini tengah "bebas" keluar Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Jakarta tanpa diketahui Kajari Manokwari dan jajarannya.

Diduga keras malahan tersangka oknum anggota DPRD Teluk Wondama tersebut juga mendapatkan jaminan orang dari oknum berinisial AA yang "mengatasnamakan" diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Teluk Wondama.

Padahal, lanjut Warinussy, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 312/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 8 Oktober 2017, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah menunjuk Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Teluk Wondama yang bukan oknum AA tersebut lagi.

Dengan demikian maka oknum AA tidak memiliki kapasitas apapun secara hukum untuk bertindak sebagai penjamin orang bagi tersangka Yermias Rumkorem tersebut dalam kaitan dengan tahanan kota yang diberikan Kajari Manokwari.

“Sebagai Kuasa Hukum dari Ny. Magdalena kami akan mengambil langkah hukum termasuk dapat mempraperadilankan tindakan Kajari Manokwari tersebut, bahkan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan huikum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidaad),” tambah Warinussy. [Albert]