Pengrusakan Rumah di Koya, Polisi Amankan 8 Orang Terduga Pelaku

Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, M.Th ketika diwawancarai di Mapolda Papua/Humas

JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Rabu (27/2) pagi.

Kedelapan orang masing masing berinisal JUT, F, IJ, AR, AD, AJT, M dan AY kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Mapolda Papua dengan status sebagai saksi sejak diamankan pukul 14.00 WIT di seputaran Arso, Kabupaten Keerom.

Selain mengamankan ke delapan terduga pelaku Tim Gabungan Polda Papua juga mengamankan alat bukti sejumlah senjata tajam dan dua unit mobil yang di diduga digunakan untuk melakukan pengrusakan.

Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, meski statusnya masih sebagai saksi,  namun tidak menutup kemungkinan delapan orang yang diamankan tersebut statusnya dapat dinaikkan menjadi tersangka

“Saat ini status mereka masih sebagai saksi. Penyidik kami masih bekerja keras, 1x24 jam kami memastikan keterlibatan mereka. Kami harap masyarakat percaya sepenuh kepada kami atas kasus tersebut,” jelasnya ketika diwawancarai pers, di Mapolda Papua, Rabu (27/2) sore.

Ia pun mengungkapkan, saat ini anggotanya masih berjaga-jaga guna mengantisipasi adanya aksi yang tidak diinginkan terjadi, baik di lokasi pengrusakan maupun lokasi delapan orang itu diamankan.

“Kejadian itu sempat membuat warga sekitar marah dan melakukan blockade jalan, namun berhasil dibuka, saat ini pun anggota saya telah berjaga-jaga guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini pun meminta warga masyarakat dimanapun untuk tidak termakan isu provokatif di media sosial terkait hal ini yang dapat memperkeruh kondisi Kamtibmas di Jayapura. Yang jelas kasus ini tidak ada kaitannya dengan suku, agama dan ras (SARA).

Sementara itu, Ketua Sinode Gereja Kristen Tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, M.Th meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri. Ia mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, tentunya sesuai dengan proses hukum yang berlaku di negara ini.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Polda Papua yang telah bergerak cepat mengatasi masalah ini. Kepada seluruh warga jemaat GKI di manapun agar tidak tersulut berita hoaks yang provokatif. Kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum,” imbaunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jalan protokol ke arah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pukul 05.00 pagi tadi, dipalang oleh warga setempat. Pemalangan ini, buntut dari aksi pengrusakan oleh sekelompok orang terhadap rumah milik pasangan Hanok Duwiri dan Hermina Aninam. Belum diketahui motif dari pengrusakan tersebut. Aksi pengrusakan ini dikabarkan seorang warga melalui akun facebooknya, dengan kalimat yang cukup meresahkan warga. *