LHKPN Pemprov Papua Masuk Zona Merah Laporan KPK

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri saat memberikan arahan dalam apel senin pagi di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (25/2)/Istimewa

JAYAPURA - Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta segera menyampaikan Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Para pejabat ini pun diberi batas waktu pelaporan hingga 10 Maret 2019.

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri saat memimpin Apel pagi di Kantor Gubernur Papua, Senin (25/2/2019).

Menurut dia, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Pemprov Papua masuk dalam zona merah berdasarkan laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul masih banyak pejabat Eselon II dan III yang belum melaporkan harta kekayaannya itu.

“Saya mohon kepada pimpinan OPD dan pejabat Eselon III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret. Ini saya kasih batas waktu karena nanti ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur,” pinta Elysa dalam arahannya saat memimpin apel Senin (25/2) pagi di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Elysa bahkan mengancam akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang masih telat melaporkan harta kekayannya hingga batas waktu.

“Siapa yang tidak menyampaikan LHKPN akan dipotong TPPnya. Saya minta maaf harus lakukan ini, jadi pejabat Eselon II dan III sudah bisa kami terima LHKPNnya sebelum 10 Maret melalui Inspektorat,” ucapnya

Ia pun meminta para ASN yang telah diberikan pelatihan sebagai admin untuk membantu pimpinannya dan pejabat Eselon III dalam menyusun LHKPN.

“Sebelum TPP tiga bulan, Januari, Februari, Maret dibayarkan, LHKPN Pemprov Papua harus 100 persen,” tutupnya.