Banjir Rendam Organda, Pemkot Jayapura Bisa Digugat Class Action

Praktisi Hukum asal Papua, DR. Pieter Ell/Istimewa

JAYAPURA- Hujan yang mengguyur Kota Jayapura semalam, menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Salah satu wilayah yang menjadi langganan banjir adalah kompleks Organda, Padang Bulan, Kelurahan Hedam.

Curah hujan yang cukup deras, Jumat (22/2) hingga Jumat pagi tadi, menyebabkan rumah warga terendam hingga setinggi pinggang orang dewasa. Warga yang mendiami kompleks ini sudah berkali-kali mengadu ke pemerintah, namun belum diseriusi sehingga kondisi ini terus berulang.

Praktisi Hukum DR. Pieter Ell, kepada media ini menyatakan keprihatinannya atas kejadian banjir di wilayah ini yang terbilang cukup parah. Ia mengatakan, warga Organda bisa menggunakan haknya sebagai warga menggugat pemerintah. “Masyarakat korban banjir bisa menggugat pemerintah kota ke pengadilan dengan model perwakilan atau class action,” jelasnya.

Kata Pieter, pengacara kondang ini, dasar masyarakat bisa menggugat adalah pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Pada bulan Januari lalu, saat banjir melanda wilayah ini, pemerintah kota yakni Wali Kota Jayapura, Benhur Tommi Mano dan muspida meninjau langsung ke sana, namun upaya yang dilakukan belum maksimal sehingga ketika hujan deras semalam, kejadian yang sama kembali terulang. Entah sampai kapan warga bisa aman dari musibah banjir. “Upaya yang bisa dilakukan warga agar pemerintah serius adalah menggugat class action,” tegas Pieter. *