KPK vs Pemprov Papua

Kuasa Hukum Pemprov Papua Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Saksi

Kuasa Hukum Pemprov Papua, Yance Salambauw/Andi Riri

JAYAPURA –  Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua, Yance Salambauw membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pegawai pemprov Papua dan anggota DPRP oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan penyelidik KPK  di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam.

Kepada pers di Jayapura, Senin (11/2/2019), Yance Salambauw mengatakan pemeriksaan beberapa staf pemprov dan DPRP terhitung mulai Senin (hari ini).

"Jika hari ini terinformasi ada beberapa staf pemprov maupun DPRP yang telah di panggil untuk memberi keterangan di Polda Mentro Jaya sebagai saksi,  itu benar. Ada 2-3 orang yang hendak dimintai keterangan sebagai saksi sebagaimana laporan dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK," kata Yance Salambauw, 

Menurut Yance, kliennya siap mengikuti proses hukum yang tengah bergulir saat ini di Polda Metro Jaya sepanjang sesuai ketentuan dan mekanismenya. 

 " kami tim hukum sudah koordinasi dengan saksi yang  akan di panggil segera memenuhi pemanggilan tersebut," tukasnya

Meski begitu lanjut Yance, pihaknya sedikit, dimana informasi pemanggilan tersebut baru diterima, sehingga pihak Pemprov meminta waktu kepada Polda Metro agar menjadwalkan kembali pemeriksaan para saksi.

“Rencana besok  atau lusa ke tiga saksi akan ke Jakarta, kami akan koordinasi, ulang dengan mereka.  Kami juga sudah sampaikan ke pihak polda terkait dengan Kendala kami dan  memang penyampaian informasi baru diterima sehingga butuh persiapan ke Jakarta," ujar Yance

Dia menambahkan, pihaknya akan koperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait rentetan kejadian saat itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, 

KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu dini hari.

Pada Minggu, KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.*