Perbuatan Bejat

Istri Anggota TNI Disekap dan Diperkosa Buronan Lapas Abe Sebanyak Enam Kali

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim IPTU Oscar F. Rahadian, saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku/Humas Polres Jayapura.

JAYAPURA-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga istri dari anggota TNI berinisial YS (30) mengalami nasib sial karena disekap dan diperkosa oleh seorang buronan lapas abe bernama Karlos Waring (30) di Kampung Bengguin Progo Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura.

Kejadian ini berawal saat YS (30) berencana pulang ke rumahnya, tiba-tiba pelaku datang dan menawarkan diri untuk mengantar korban. “Awalnya korban menolak diantar, namun pelaku mengaku sebagai keluarga dari suaminya, sehingga korban setuju untuk diantar,”kata Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon saat press conference di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2) siang.

Namun ditengah perjalanan, korban mengetahui bahwa pelaku dalam keadaan mabuk, sehingga korban meminta turun dari motor dan melanjutkan jalan kaki. Belum jauh berjalan, pelaku datang menarik dan menyeret korban ke dalam hutan.

“Korban sempat menolak dan berteriak, namun diancam oleh pelaku bahwa akan di bunuh. Karena ketakutan akhirnya korban mengikuti keinginan pelaku,”kata Kapolres menceritakan kronologis kejadian.

Didalam hutan korban di sekap dan diperkosa oleh pelaku kurang lebih enam kali. “ Kurang lebih 5 jam disekap, pelaku memperkosa korban sebanyak enak kali,”ujarnya.

Lanjut Kapolres, usai memperkosa korban, pelaku lalu mengambil sejumlah barang milik korban dan kabur. “ Kurang lebih 2 hari bersembunyi, pelaku akhirnya ditangkap di Kampung Kanda Distrik Waibu. Dari tangan pelaku kita mengamankan sejumlah barang milik korban,” bebernya.

Pada saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dilumpuhkan oleh anggota. “Anggota sempat memberikan tembakan peringatan, namun karena tidak dihiraukan akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menembak kaki kirinya,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Mimika ini menambahkan, pelaku Karlos Waring (30) diketahui merupakan DPO lapas Abepura dengan kasus yang sama yakni pemerkosaan yang dilakukan tahun 2013 di Kampung Mekari Distrik Kemtuk.

“Pelaku dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Tapi baru menjalani hukuman 2 tahun, pelaku kabur dari Lapas Abepura pada 21 Mei 2016 lalu. Pelaku kami jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tandasnya.