BPK Lakukan Pemeriksaan Intern Keuangan Pemprov Papua

Ilustrasi kantor Pemerintahan Provinsi Papua
JAYAPURA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua saat ini tengah melakukan pemeriksaan intern terhadap keuangan Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan dilakukan selama 20 hari mulai 21 Januari hingga 12 Februari 2019.

Ketua tim pemeriksaan intern BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Muhammad Fadli menuturkan, pemeriksaan intern ini dibagi dalam dua sub tim. Hal ini sesuai mandat dari peraturan undang-undangan, dimana BPK melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.

“Nah pada awal tahun anggaran ini, kami mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan keuangan,” ujar Fadli dalam acara tatap muka dengan pimpinan SKPD di Sasana Karya, Selasa (22/1/2019) lalu.

Tahap pertama, pemeriksaan intern atau pemeriksaan pendahuluan, dilaksanakan di tahun berjalan maupun setelah berjalan sebelum pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyerahkan laporan keuangan.

“Tujuan pemeriksaan intern ini kita akan melihat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, kita pantau walaupun sudah ada agenda,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memantau kembali progres terkait rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terutama menyangkut pemeriksaan keuangan, apakah rekomendasi tersebut sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya.

Tahap kedua, BPK akan melakukan penilaian atau memutakhirkan terkait system pengendali internal yang ada di pemda terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan, dimana SKPD sebagai ujung tombak penyusunan keuangan.

“Jadi masing-masing SKPD atau OPD menyusun laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi atau di konsolidasi ke BPKAD dan melalui review Inspektorat,”jelasnya lagi

Selanjutnya, ungkap Fadli, BPK akan melakukan penilaian atau pengajuan terhadap kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan. Dimana pendahuluan masih dalam konsep apakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan perundang-undangan misalnya pemeriksaan barang dan jasa atau perjalanan dinas.

“Kita utamanya apakah penyajian laporan keuangan oleh pemprov Papua dalam bentuk laporan keuangan nantinya sudah wajar atau bagaiman,” ungkapnya.

Namun BPK sebagai pemeriksa hanya menilai kewajaran melalui metode sesuai standar pemeriksaan keuangan Negara. Oleh sebab itu pimpinan diminta SKPD bekerjasama dan memberi dukungan terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ini.

Sekda Papua Hery Dosinaen di tempat terpisah mengungkapkan, kedatangan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dalam rangka audit pendahuluan selama 20 hari.

“Ini tugas rutinitas kita yang harus kita selesaikan apa yang telah kita kerjakan menjadi tanggungjawab kita bersama dan tanggungjawab itu menjadi tuntas setelah di audit oleh BPK RI Perwakilan Papua sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Sekda berharap semua pimpinan SKPD tetap pro aktif dalam rangka audit pendahuluan ini. Hal ini menunjukan keseriusan dalam memberikan penjelasan maupun hal-hal apa yang dibutuhkan BPK RI Perwakilan Papua.*