Awal Tahun Polres Kota Ungkap Peredaran Ganja Bernilai Ratusan Juta 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas (tengah) di dampingi Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi (kiri) dan Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra (kanan) saat menunjukan barang bukti ganja kering bernilai ratusan juta rupiah/Cholid

JAYAPURA-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil membekuk seorang remaja yang diduga sebagai bandar ganja di Kota Jayapura, Rabu (16/1) lalu. 

Pelaku yang diketahui berinisial MI (19) ditangkap saat sedang berada dirumahnya yang beralamat belakang Hotel Andalusia, Dok IX kali. Dari hasil penggeledahan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja senilai Ratusan Juta Rupiah yang belum sempat diedarkan pelaku.

Selain pelaku MI Polisi pun mengamankan dua orang warga negara asing asal PNG yang diduga terlibat dalam kasus narkotika saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (18/1) pagi menuturkan pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut merupakan pengungkapan terbesar awal tahun 2019 dengan berat barang bukti mencapai hingga 5 kg.

"Ini cukup banyak dan ini cukup besar di awal tahun yang berhasil diungkap. Untuk BB sendiri selain mengamankan ganja kering seberat 5 kg dengan nilai  mencapai Ratusan juta, kami juga amankan alat elektronik berupa Laporan, TV, dan HP yang diduga sebagai hasil kejahatan," pungkasnya.

Gustav menerangkan penangkapan Pelabuhan berawal dari hasil penyidikan dan penyelidikan terkait laporan warga yang resah tentang peredaran narkoba di seputaran Dok IX.

"Penangkapan itu di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi. Selain tiga orang pelaku ada satu terduga pelaku lainnya berinisial B yang kini dalam pengajaran," jelasnya.

Ia pun menerangkan, ganja tersebut dibawa pelaku melalui jalur laut menggunakan Speed boat dari PNG.

"Mereka bawa dari PNG menggunakan Speed boat dan sandar di Hamadi kemudian mereka menggunakan kendaraan dari Hamadi ke Dok IX," terangnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi mengungkapkan pelaku MI merupakan residivis yang dalam kasus yang sama dan pernah menjalani proses hukum di Polres Biak Numfor.

"Pelaku ditangkap tahun 2015 dan menjalani hukuman hanya satu tahun. Kemudian pelaku kembali ke Jayapura tidak menutup kemungkinan pelaku kembali melakukan aksinya dan berhasil ditangkap kembali," jelasnya.

Ia pun menambahkan dari keterangan pelaku, barang tersebut bukan milik melainkan titipan seseorang pelaku yang kini masih menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan narkoba.

"Mereka diduga digerakkan dari dalam Lapas dan kami sudah kantongi identitas yang bersangkutan, selain itu percakapan peraa pelaku sudah kami dapat melalui HP, namun kami masih akan dialami," terangnya.

Ayah dua orang anak ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.*