Pemerkosaan Anak di Kepulauan Yapen

Sungguh Bejat 4 Pria Ini Tega Perkosa Bocah Kelas VI SD

Para pelaku pemerkosaan/Istimewa

JAYAPURA,-Rembulan (nama samaran) bocah perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) kelas VI di Kabupaten Kepulauan Yapen jadi korban pemerkosaan 4 orang pria sekaligus.

Dari data yang dihimpun di Bidang Humas Polda Papua, ke 4 pelaku pemerkosaan kini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim  Polres Kepulauan Yapen.

Naasnya lagi dua dari empat pelaku, sudah memasuki usia senja yakni MK (63) dan JH (52) sementara dua pelaku lainnya yakni AAY (48) dan LKM (16) yang masih duduk dibangku kelas dua SMA di Yapen.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi sejak tahun 2017 hinnga bulan Maret tahun 2018.

“Dari laporan Polisi yang diterima kejadia itu terjadi pada tahun 2017, tahun 2018 pada tanggal 25 Febuari, 4 Maret dan pada tanggal 11 Maret 2018 oleh masing-masing pelaku,”terangnya, Kamis (14/3) siang.

Lanjut Kamal, kejadian pertama dilakukan oleh pelaku LKM pada tahun 2017 lalu, dimana pelaku mengajak korban kesebuah rumah kosong lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Sementara untuk pelaku AAY melakukan pemerkosaan pada tahun 2017 lalu dengan kronologi, pelaku menunjukan video porno lalu memaksa korban ke sebuah rumah kosong dan menyetubuhinya sekali.

Sedangkan pelaku MK melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali, pada tanggal 25 Febuari, 4 Maret dan 11 Maret.

“Kalau MK melakukan pemerkosaan terhadap korban tiga kali. Kejadian pertama pada tanggal 25 Febuari, pelaku masuk kedalam rumah milik korban yang saat kejadian kedua orang tua korban tidak berada didalam rumah. Seketika itu pelaku langsung masuk kedalam kamar dan menyetubuhi korban sekali. Sedangkan kejadian kedua dan ketiga terjadi pada tanggal pada tanggal 4 dan 11 Maret, dimana modus pelaku mendatangi korban saat berada dirumah saat sendiri,”ungkap Kamal.

Lanjut Kamal, sementara untuk laporan yang dilakukan oleh pelaku JH waktu kejadiannya sama seperti pelaku MK yakni pada tanggal 25 Febuari dan 4 Maret.

“Kejadian awal terjadi pada tanggal 25 Februari dimana korban saat sedang mencuci piring dibelakang rumahnya, seketika pelaku mendatangi korban kemudian memaksa korban kebangunan kosong yang tidak jauh dari rumah korban kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan terhadap korban. Tidak sampai disitu saja pada tanggal 4 Maret pelaku kembali melakukan persetubuhan didalam kamar rumah milik pelaku sebanyak satu kali dan menyuruh korban untuk pulang

Kata dia, sampai dengan saat ini keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kepulauan Yapen untuk proses lebih lanjut.

“Sampai saat ini kasus ini masih akan dikembangkan oleh Unit PPA Sat Reskrim dimana keempatnya sudah mendekam di sel tahanan, dimana tindakan Kepolisian yang di lakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mengamankan pelaku, membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyidikan dan penyelidikan,"tutur Kamal.

Mantan Kapolres Halmaheras Selatan Maluku Utaran ini pun menuturkan atas perbuatannya keempat pelaku di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum diatas 15 tahun penjara.[Cholid]