Tim Opsnal Polres Jayapura Kota Ciduk Satu Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim (Kiri) dan Kasubag Humas (Kanan) saat menunjukkan barang bukti/Cholid

JAYAPURA - Satu dari dua pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca yang berhasil menggasak uang senilai ratusan juta rupiah dari dalam mobil milik staf KPU Memberamo Raya berhasil diciduk tim Opsnal Polres Jayapura Kota, beberapa waktu lalu saat sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang diketahui bernama T ditangkap bersama uang tunai sebesar Rp 90 juta hasil kejahatannya, saat sedang  berada di rumah rekannya yang berada di Jalan Nusantara Makassar. Sementara satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengejaran.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menuturkan, kedua pelaku merupakan spesialis pecah kaca yang sering beroperasi di wilayah timur Indonesia, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan kasus yang sama.

"Pelaku yang diketahui bernama T tidak bekerja sendirian melainkan bersama seorang rekannya  berinisial E yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya merupakan spesialis dan pernah ditangkap di Merauke," jelasnya.

Kata Gustav penangkapan pelaku berawal dari hasil penyidikan dan penyelidikan terkait kasus pecah kaca yang terjadi pada 28 Desember lalu di depan Dealer Toyota Polimak yang menimpa korban atas nama Dannya Muni (32).

“Korban telah diikuti oleh pelaku sejak korban keluar dari bank usai mengambil uang sebesar Rp 850 juta. Setibanya di lokasi kejadian, korban masuk ke dalam deler, tidak butuh waktu lama kedua pelaku langsung menggasak uang yang baru diambil dari bank serta barang berharga lainnya dari dalam mobil,” jelasnya.

 Lanjut Gustav, usai mengasak uang tunai milik korban, keduanya pun langsung meninggalkan Kota Jayapura  menggunakan pesawat dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Uang hasil kejahatannya dibagi rata oleh kedua pelaku masing-masing dapat Rp 425 juta, dan uang itu dipakai untuk bersenang-senang dan membeli narkoba,” ungkapnya.

Ia menambahkan, atas perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. *