Dugaan Pemerasan

6 Jam Diperiksa Kadishut Papua Dicecar 52 Pertanyaan

DR Anton Raharusun SH/Cholid

JAYAPURA,- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, JJO yang ditetapkan tersangka dalam kasus Pemerasan, dicecar 52 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, Kamis (10/1) pagi, setelah memenuhi panggilan kedua pasca ditetapkan tersangka.

Kuasa Hukum JJO, Dr.Anthon Raharusun MH mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap JJO kurang lebih enam jam sejak pukul 10:30 WIT hingga 17:00 WIT. Dimana dalam pemeriksaan yang dilakukan JJO dicecar kurang lebih 52 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan terkait dengan dugaan kasus Pemerasan serta keterkaitan hubungan dengan tersangka FT yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polda Papua 7 November 2018 lalu.

“Pemeriksaan tadi itu, intinya peran atau dugaan adanya pasal 386 terkait dengan pemerasan itu. Pertanyaan pokoknya itu ada  7 pertanyaan, seputar peran beliau terkait OTT  oleh Saber Pungli,” ungkapnya ketika di temui di Mapolda Papua, Kamis (10/1) siang.

Ia pun menerangkan dari hasil pemeriksaan, tidak ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh JJO sesuai dengan keterangan tersangka FT.  Apalagi yang disampaikan di media massa bahwa JJO merupakan aktor utama dalam kasus ini.

“Dalam pemeriksaan itu belum ada  indikasi kuat menyangkut apakah FT orang suruhan dari JJO,  ternyata itu tidak ada korelasinya, sehingga perkara ini belum kearah itu, saya mau klarifikasi bahwa JJO aktor utama itu tidak benar, terkait dengan  hasil pemeriksaan itu menunjukan beliau bukan  satu-satunya  aktor intelektual dibalik adanya OTT uang senilai Rp. 500 juta yang diamankan dari tersangka FT,” tegasnya.

Selain itu juga, kata Anthon, pihaknya saat ini memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik untuk menjalakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada untuk mengungkap kasus tersebut, namun sebagai kuasa hukum  dirinya tetap mendapingi klayennya.

“Paling tidak  saat ini kami berikan kesempatan kedapa  penyidik untuk melakukan tugas penyidikan untuk mencari benang merah terkait dengan uang Rp.500 juta yang di OTT oleh Saber Pungli beberpa waktu lalu terhdapa tersangka FT,”tuturnya.

Dirinya pun menambahkan terkait dengan ketidak hadiran JJO dalam pemanggilan awal pasca di tetapkan tersangka, Senin Lalu, dirinya menuturkan bawah JJO sedang mengikuti acara adat sehingga tidak bisa menyempatkan diri hadir dalam pemanggilan itu.

“Ketidak hadiran beliau saat dipaggila awal itu bukan disengaja melainkan yang bersangkutan ada mengikuti acara adat di Kampungnya,”pungkasnya.*