Bergaya dengan Motor Hasil Curian, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti/Humas

JAYAPURA- Tim Charli Polres Jayapura Kota kembali lagi menciduk satu orang pelaku curanmor, saat hendak menggunakan motor hasil curiannya di depan Toko Citra, Distrik Abepura, Kamis (10/1) sore.

Selain mengamankan pelaku yang diketahui bernama SL (26), polisi pun turut mengamankan satu unit motor Honda Beat yang dilaporkan hilang pada Maret 2018 lalu. Setelah diamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KPL untuk diinterogasi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, ketika dikonfirmasi melalui  Katim Charli, Ipda Ronny R. Samory mengungkapkan pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Awalnya tim melakukan penyelidikan dengan memantau pengendara atau SPM yang dicurigai, ketika itu pelaku melintas di dari Perumnas III, sehingga kami ikuti sampai di seputaran Abepura dan kami lakukan penangkapan," jelasnya Kamis (10/1) sore.

Lanjut Ronny, setelah dilakukan pengecekan terkait motor yang dikendarai pelaku, ternyata motor itu pernah dilaporkan hilang ke Polsek Abepura Pada Bulan Maret tahun 2018 lalu.

"Motor Beat  tersebut diketahui milik Richard Maheyn yang hilang di Furia Kotaraja dan telah dilaporkan hilang di Polsek," ungkapnya.

Lanjut Ronny, setelah pelaku dan barang bukti diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. "Setelah diamankan, kami langsung serahkan kepada rekan kami di Polsek untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," terangnya. *