Bawaslu Kecewa Tertibkan APK Ketiga Kalinya di Kota Sorong

Petugas saat menertibkan sejumlah APK di ruang terbuka hijau di Kota Sorong/Ola

SORONG,-Bawaslu Kota Sorong didampingi KPUD Kota Sorong dan tim terpadu dari Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah lokasi di Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (5/1).

Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan sudah untuk ketiga kalinya sejak Kampanye terbatas dicanangkan 23 September 2018. 

"Kami dan KPUD sedikit kecewa dengan Parpol yang masih memasang APK tidak sesuai aturan dan kesepakatan zonasi yang telah disepakati sebelumnya. Ini sudah ketiga kalinya. Hal ini membuktikan bahwa Partai Politik tidak serius dan menjaga komitmen bersama para Calegnya dalam mentaati aturan," lugas Elias.

Ditambahkan olehnya bahwa untuk pencegahan sudah dilakukan kepada peserta Pemilu atau Parpol melalui himbauan. Namun karena tidak ada tindakan dari himbauan tersebut, maka dilakukan penindakan dengan menertibkan APK.

Dirinya pun berharap agar Parpol dapat berbenah dalam memberikak informasi kepada Caleg dan pimpinan Parpol dapat mengubah sistem internal Parpol dan calegnya agar tidak lagi memasang APK di sembarangan tempat.

Ketua KPUD Kota Sorong, Robby Yumame juga menilai bahwa kesadaran Parpol juga masih sangat kurang dalam "menjual" visi misi Partai melalui Calegnya. Semua APK yang dipasang menurut Robby belum mencerminkan citra diri Caleg bersama parpolnya, sehingga masyarakat yang tidak mengenal Caleg akan dibingungkan saat pemilihan 17 April mendatang.

"Kami harap masa kampanye terbatas ini dipergunakan sebaik-baiknya oleh Parpol bersama Calegnya. Jangan hanya mengejar kekuasaan tapi juga harus ikut mengedukasi masyarakat mengenai pesta demokrasi ini," terang Robby.

Robby berharap kejadian ketiga kalinya pemasangan APK di tempat-tempat terlarang seperti di tempat ibadah, sekolah, ruang terbuka hijau dan fasilitas negara atau publik tidak lagi dipasang.

Pantauan media ini, petugas Satpol PP mencopot sejumlah atribut yang terpasang dengan melepas spanduk atau baliho di sejumlah lokasi seperti pagar rumah ibadah maupun sekolah. Ada beberapa APK yang sulit ditindak oleh petugas, misalnya saat merobohkan kayu-kayu pemasangan Baliho yang ditancapkan kuat ditanah. Terpaksa petugas hanya merobek baliho atau spanduk tersebut.*