Tahanan Kabur, Delapan Anggota Polsek Jayapura Utara Dikenakan Sanksi Disiplin

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas (kiri)/Cholid

JAYAPURA, - Diduga lalai lantaran seorang tahanan berinisial SW lari usai menggergaji ruang tahanan beberapa waktu lalu, delapan anggota Piket Polsek Jayapura Utara yang bertugas saat kejadian itu mendapat sanksi disiplin di Mapolda Papua.

Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, akhirnya SW yang merupakan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ditangkap sehari kemudian saat bersembunyi di salah satu rumah keluarganya yang berada di jalan Biak, Distrik Abepura.

 Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas  menuturkan,  pelaku SW kabur setelah memotong salah satu terali dengan gergaji besi pada dini hari.  Delapan petugas ini yang bertugas di Polsek Jayapura Utara sama sekali tidak mengetahui aksi SW. 

"Ada kemungkinan sejumlah petugas tidak berada di Mapolsek Jayapura Utara.  Kejadian ini terjadi saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut," papar Gustav.

Ia menuturkan, delapan personel anggota Polsek Jayapura sementara menjalani sanksi disiplin di Markas Polda Papua.

"Setelah menjalani sanksi disiplin di Polda Papua,  kami juga akan memeriksa mereka untuk mengungkap unsur kekalaian dalam kaburnya SW dari rutan," tutur Gustav.

Ia menambahkan, Polres Jayapura Kota akan mengevaluasi kembali sistem pengamanan tahanan dan pengawasan kerabat yang membesuk tahanan. Tujuannya untuk mencegah terulangnya kasus tahanan kabur dari rutan. 

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Martuani Sormin dalam paparan catatan akhir tahun mengatakan, sebanyak 150 kasus pelanggaran anggota polisi di Papua yang terjadi pada tahun 2018.

"Sebanyak 150 pelanggaran ini terdiri 89 pelanggaran disiplin dan 61 pelanggaran kode etik. Sementara itu jumlah anggota polisi yang diberhentikan secara tidak hormat sebanyak 16 orang," tutur Martuani. *