Keluarkan Kata 'Abunawas' Kepada Ketua MUI Papua Barat, JPU Siap Sidangkan Tersangka Tahir

Jaksa Penuntut Umum Kejari Manokwari Dewi Monika Papuho, SH/Albert

MANOKWARI,- Kejaksaan Negeri Manokwari telah melimpahkan kasus penyebutan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat Ahmad Nasruw di media sosial facebook dengan kata-kata tak pantas seperti abunawas dan kata-kata kebun binatang.

Dengan tulisan komentar di medsos itu, korban melaporkan tersangka Tahir Kamukaula ke ranah hukum. Proses tahap 2 dari polisi ke Kejari sudah berlangsung pekan lalu. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) limpahkan berkas tersangka ke pengadilan untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Manokwari Dewi Monika Papuho, SH menjelaskan, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan tinggal menunggu agenda sidang.

"Jadi, kalau sesuai kronologi bahwa tersangka mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di dinding medsos kepada ketua MUI Papua Barat, maka korban melapokan masalah itu ke polisi dan sudah tahap 2 ke Kejaksaan, selanjutnya kami kirim lagi ke PN untuk proses  persidanganm" ujar Monika, Kamis, di ruang kerjanya. *