5 Desember, 10 Nama Calon Komisiner KIP Mengikuti Fit and Proper Test di DPR-PB

Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni/Albert

MANOKWARI,- Komisi A DPR Papua Barat bersama Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua Barat telah melakukan pertemuan membahas fit and proper test kepada 10 nama calon komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua Barat.

Dari pertemuan itu, telah disepakati bahwa pada tanggal 5 Desember 2018, 10 nama calon komisioner KIP akan mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang dilakukan DPR.

Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni mengatakan, pihak Dinas Kominfo sudah menemui DPR dan telah disepakati tanggal untuk dilakukan fit and proper test kepada calon komisioner KIP.

"Kami sudah sepakat tanggal dilakukan tes kepada 10 nama calon komisioner KIP. Artinya DPR tidak diam saja, namun kami bekerja," tegas Yoteni melalui sambungan telepon, Rabu (28/11).

Karena itu kata Yoteni, nama-nama yang akan mengikuti fit and proper test diharapkan segera hadir sebelum tanggal tersebut. DPR sudah berpesan kepada Dinas Kominfo untuk menyurati nama-nama calon KIP.

Ditegaskan Yoteni, keterlambatan dalam melakukan ini karena adanya perubahan surat dari Mendagri bahwa KIP bukan dibiayai APBN, melainkan dibiayai APBD Provinsi.

Terkait upaya gugatan Jangkar Papua Barat terhadap DPR Papua Barat ke Pengadilan Negeri Manokwari, Yoteni persilakan, sebab ini negara hukum. Katanya, meski Jangkar membawa masalah itu ke ranah hukum, DPR dan Kominfo tidak terpengaruh, dan tetap melaksanakan fit and propert test kepada calon komisioner KIP.

Kepala Dinas Kominfo Papua Barat, Frans P. Istia, yang dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon, Kamis (29/11) pagi membenarkan bahwa sudah ada kesepakatan untuk dilakukan fit and proper test kepada calon anggota komisioner KIP Papua Barat di DPR.

Dimana sesuai kesepakatan bahwa pada tanggal 5 Desember nanti dilakukan fit and proper test di DPR untuk memilih 5 orang calon dari 10 nama komisioner  KIP yang mengikuti tahapan seleksi.

Ditanya tentang biaya, Frans menjelaskan bahwa sudah menjadi kewajiban daerah dan sesuai dengan mekanisme aturan. Kata dia, setelah 5 nama dipilih maka dijadwalkan untuk pelantikan.

Tentang gugatan proses seleksi ke Pengadilan Negeri Manokwari oleh Jangkar, sebut Kadis bahwa dirinya baru menjabat, maka ia tidak melihat persoalan yang lalu, namun berkomitmen untuk menyelesaikan masalah lalu dan melihat masalah ke depan.

"Jadi, saya baru dilantik menjabat, maka masalah lalu yang kita selesaikan sekarang dan menatap ke depannya, nanti pada tanggal 5 Desember akan dilakukan fit and proper test," tambah Frans. *