Pokja Adat MRPB Nilai Dana Otsus Rp 100 Juta Per Kampung Tidak Cukup

Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Anton Rumbruren/Albert

MANOKWARI,- Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Anton Rumbruren menilai, dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 100 juta per kampung, tidak cukup karena tidak menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

Tim monitoring dan evaluasi (Monev) dari Bappeda Setda Provinsi Papua Barat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Teluk Wondama. Di sana mereka memantau dan mengambil sampel tentang pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) langsung di tingkat kampung.

Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Anton Rumbruren terlibat langsung pada tim monev tersebut. Katanya, banyak hal yang mereka temukan tentang penggunaan dana otsus yang tidak maksimal. Bahkan masih banyak kekurangan di tengah masyarakat kampung.

Data yang mereka peroleh langsung dari perwakilan kepala kampung di Teluk Wondama, ternyata dana otsus dari pemerintah daerah ke kampung-kampung belum menjawab kebutuhan dasar infrastruktur.

Pasalnya, dana senilai Rp 100 juta per kampung itu sangat kecil, sudah begitu pencairan dua tahap. Untuk tahap pertama pencairan Rp 50 juta sasaran membangun infrastruktur kampung dan membantu mama-mama Papua meningkatkan ekonomi. Hanya saja, dana tersebut tidak mampu menjawab kebutuhan rakyat.

"Jadi, kalau tahap pertama sudah digunakan dan belum membuat pertanggungjawab, maka pencairan tahap dua tidak bisa dicairkan," kata Rumbruren, Selasa (27/11).

Diakuinya bahwa manfaat dana otsus bagi rakyat dengan jumlah seperti itu dinilai tidak layak membangun kampung, sebab transportasi lebih besar daripada membeli bahan bangunan, terutama kampung terisolir.

Hemat dia, pemda harusnya cairkan sekaligus agar manfaat itu langsung digunakan membangun kampung dan kebutuhan lainnya. Di sisi lain masyarakat juga inginkan agar dana otsus dibagikan secara tunai saja kepada rakyat agar dirasakan.

Menurutnya lagi bahwa iplementasi dari Pergub No 53 tahun 2018 tentang penggunaan anggaran belum mampu menjawab kebutuhan rakyat. Dimana tim monev ini mengambil sampel tentang keberhasilan dan penggunana dana otsus di kabupaten/kota se-Papua Barat.

Mewakili MRP di Teluk Wondama, Rumbruren menjelaskan bahwa petunjuk teknis dengan pemanfaatan dana otsus pada tahun 2016/2017 tidak dilaksanakan dengan baik.

Apalagi petunjuk teknis itu tidak disosialisasi secara baik kepada rakyat. Padahal, dana ostsus itu membantu mama-mama penjual pinang, bantuan pendidikan, tetapi tidak berjalan sesuai harapan rakyat disana.

Oleh karena itu, lanjut Rumbruren, sesuai visi misi gubernur dan wakil gubernur agar dana otssus 90% dan 10% yang dibagikan ke kabupaten, kota dan provinsi harus dievaluasi lagi secara baik dan membuat petunjuk teknis pemanfaatan dana otsus dengan baik.

Satu temuan lagi bahwa dana otsus yang digunakan membangun perumahan banyak yang terbangkalai, maka MRP sebagai lembaga kultur masyarakat asli Papua berharap dana otsus ke kabupaten, kota harus dibuat petunjuk teknis yang jelas dan disosialisasi secara terbuka ke masyarakat.

"Intinya dana otsus per kampung senilai Rp 100 juta sangat kecil dan belum mampu menjawab kebutuhan rakyat di kampung bahkan rakyat menilai dana ostsus sebagai uang tutup mulut," katanya. *