Kemendagri Sosialisasikan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Jajaran SKPD Papua

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Keuangan Kemendgari, Arsan Latief memberikan materi dalam sosialisasi regulasi pengelolaan keuangan daerah di Sasana Karya kantor Gubernur, Kamis (15/11)/Andi Riri

JAYAPURA, - Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan memberikan sosialisasi paket regulasi pengelolaan keuangan daerah bagi jajaran SKPD dilingkungan pemerintahan provinsi Papua.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Sasana Karya kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (15/11).

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Keuangan Kemendgari, Arsan Latief mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran sekaligus pengguna barang. Sebab menurutnya, banyak persoalan hukum yang terjadi di SKPD karena kurang pemahaman baik dari segi pengelolaan keuangan dan juga aset.

"Oleh karena itu kita mencoba meyakinkan para skpd bahwa dalam mengelola keuangan perlu kehati hatian. Artinya harus yakin betul yang dianggarakan dan dikelola itu adalah memiliki dasar hukum sebagaimana PP 58 tahun 2005  (tentang pengelolaan keuangan daerah) pasal 18," ujar Arsan. 

Soal Aset

Selaian itu, lanjut dia, dalam sosialisasi ini juga diberikan pemahaman yang mendalam soal aset. Meski terlihat sederhana, namun dalam pengelolaannya cukup berpotensi menimbulkan masalah.

"Misalnya bahwa aset itu digunakan untuk pelaksanaan tugas SKPD. Sepanjang sudah bergerak ke SKPD lain, maka aset itu tidak boleh bergerak atau ikut dipindahkan. Sebab dalam undang undang perbendaharaan negara, aset itu digunakan untuk melaksanakan tugas SKPD yang bersangkutan( selama bertugas di SKPD tersebut),"jelas Arsan. 

Dia membeberkan, selama ini persoalan yang biasa terjadi adalah pindah mutasi, pergeseran kepala dinas diikuti hal yang seharusnya tidak boleh diikuti. Sehingga secara perlahan tidak terdeteksi lagi asetnya, karena ikut pindah. Padahal barang tersebut merupakan milik atau aset daerah.

"Karena milik daerah, maka harus dipertanggungjawabkan. Sebab satu rupiahpun uang daerah harus dipertanggungjwabakan termasuk aset," tegasnya.

"Saya kira kami dari Kemendagri berinisiatif melakukan sosialisasi ini secara keseluruhan. Kami mengharapkan betul ke depan tidak hanya BPKAD (Badana pengelola keuangan aset daerah) namun SKPD  lain juga memahami bahwa keuangan daerah tidak boleh dikelola secara semborono. Jadi saya tegaskan, tidak ada membenarkan yang biasa, yang biasa itu dibenarkan,"tegasnya 

Terkait sinergitas dengan KPK soal pencegahan korupsi, Arsan mengaku pihaknya di pusat terus bersinergi, menyamakan persepsi dengan KPKsehingga ke daerah juga sama.

"Kami bersinergi dengan aparat penegak hukum seperti pemeriksa BPK,KPK, kejaksaan. Ini penting agar ke daerah tidak ada lagi perbedaan pemahaman yang terjad. Daerah punya pemahaman sendiri padahal seharusnya daerah ikuti pemahaman sesuai aturan,"akunya.

Hindari Masalah Hukum

Sekertaris Bappeda, Adolf Kambu mewakili Gubernur menyatakan sosialisasi ini penting agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Dikatakan, dalam rangka pengelolaan keuangan dilingkungan pemerintah provinsi papua dan kabupaten/kota se-Papua, maka tugas utama yang dilaksanakan adalah menjalankan perumusan kebijakan, pembinaan dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2019 merupakan dasar penyusunan anggaran tersebut.

"Oleh karena itu diharapkan seluruh peserta agar dapat mengikuti dengan baik, sebab kegiatan ini sangat penting dan perlu mendapat perhatian serius,"katanya

" Hasil pertemuan kita hari ini mempunyai arti yang strategis sebagai langkah awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan rencana APBD Tahun Anggaran yang akan datang, saya mengajak kita semua yang hadir disini untuk membantu membangun komitmen bersama dan dapat melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang akan diawali dengan penyusunan APBD transparan, akun tabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan yang ada," sambungnya.