Massa Padati PN Manokwari, Tuntut Pemerkosa Bocah Dihukum Mati

Massa dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (13/1) untuk menuntut hukuman mati kepada terdakwa pelaku pemerkosaan anak/Albert

MANOKWARI,- Sejumlah massa dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (13/1) untuk mengikuti sidang putusan perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur berinisial HS (11).

Di depan PN Manokwari massa membentang poster dan spanduk menuntut agar terdakwa kasus pemerkosaan berinisial HK dihukum mati.

Massa juga berorasi meminta majelis hakim PN menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Di depan kantor PN Manokwari, terlihat berbagai tuntutan melalui spanduk dan poster dibentang untuk mendukung proses jatuhi hukuman mati kepada terdakwa.

Di antaranya menuliskan 'Pemda Manowkari turut mendukung hukuman mati kepada terdakwa. Kepala suku Byak Manokwari meminta kepada yang mulia mejelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati dan mengutuk perbuatan predator bidadap terdakwa Hans Koromath, kami tidak ingin perbuatan seperti ini tejadi lagi supaya tidak ada korban berikutnya'..

Spanduk lainnya menuliskan 'predator biadap terdakwa hukuman mati harga mati tidak da hukuman yang pantas untuk predator wanita dan anak selain hukuman mati, sekali mati tetap mati!!!

Aparat keamanan Polres Manokwari diterjunkan mengamankan sidang perkara pemerkosaan anak di bawah umur. Sidang putusan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIT, namun ditunda hingga pukul 14.00 WIT.

Kasus ini bermula saat warga Swapen Perkebunan Manokwari, Kamis (1/3), dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat seorang bocah. Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi setengah telanjang dengan sejumlah luka di bagian kepala dan tubuhnya.

Sebelum melukai korban hingga tewas, diduga pelaku melakukan upaya percobaan pemerkosaan terhadap korban anak SD tersebut. *