9 November, Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten se-Papua Dibuka

Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell/Wartaplus

JAYAPURA,- Para pelamar yang ingin menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten se-Papua, dua hari lagi, tepatnya 9 November 2018, pendaftaran dibuka secara umum, di wilayah masing-masing.

Hal ini dikemukakan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU di wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell, kepada wartaplus.com, Rabu (7/10) pagi. Katanya, untuk tempat pendaftaran, para pelamar bisa langsung datang di kantor KPU masing-masing kabupaten.

“Untuk calon pelamar yang berada di Kota Jayapura bisa datang mendaftar di Sekretariat Timsel, Rumah Retret Susteran Maranatha, Jalan SPG Perumnas 1 Waena,” jelas Pieter. Pendaftaran dimulai pukul 09.00 -16.00 WIT dan dibuka hingga tanggal 16 November mendatang.

Pieter yang juga pengacara kondang ini mengingatkan para pelamar untuk mempersiapkn diri dan administrasi yang dibutuhkan.

Persyaratan melamar sebagai calon anggota KPU, di antaranya, berusia paling rendah 30 tahun-Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Yang paling penting, jika pernah menjadi anggota partai politik, ia telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. *