Hasil Operasi Pekat, 183 Motor Diamankan, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Empat unit motor hasil curian saat diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA,- Operasi Penyakit Masyarakat yang digelar Polres Jayapura Kota beserta Polsek jajarannya dalam kurun waktu 14 hari terhitung  sejak 15 sampai dengan 29 Oktober berhasil menjaring 183 motor yang diduga kuat sebagai motor hasil kejahatan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menuturkan, dari total keseluruhan motor yang terjaring, 138 unit telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara sisanya masih berada di Polres dan Polsek untuk dikembangkan.

“Sebanyak 138 motor kami sudah kembalikan kepada pemiliknya selama operasi pekat berjalan, dan 11 motor di antaranya memiliki LP kasus pencurian sedangkan 34 unit masih berada di Polres dan Polsek jajaran,” terangnya saat menggelar rillis di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (2/11).

Lanjut Gustav, selain mengamankan 183 unit motor yang diduga kuat sebagai motor hasil kejahatan, pihaknya pun berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dan kini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat gelas operasi kami amakan tiga orang beserta tiga unit motor yang diduga sebagai motor hasil curian lantaran ketiga pelaku tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat, saat dilakukan pengecekan ternyata motor itu memiliki laporan polisi. Ketiga pelaku yang kami tangkap yakni FS, ONA, dan CH,” terangnya.

 Lanjut Gustav, ketiga pelaku saat ini sudah berada di balik jeruji Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatanya masing-masing, dimana dari hasil introgasi mereka telah mengakui bahwa motor yang digunakan dalah hasil pencurian di seputaran Kota Jayapura. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. *