Terjaring Operasi Pekat, 13 Penjudi Diancam 10 Tahun Penjara

Para pelaku saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA,- Sebanyak 13 orang pelaku berhasil diciduk aparat kepolisian Resort Jayapura Kota dalam operasi pekat Matoa 2018 yang digelar sejak tanggal 15 sampai dengan 29 oktober 2018, lantaran bermain judi.

Hal tersebut diungkapan Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas saat menggelar pers rilis di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (2/11) pagi.

Kata Gustav, hasil pengungkapan 13 orang pelaku yang ditangkap, barang bukti yang berhasil amankan antara lain uang tunai, kartu domino, Joker, kalkulator serta alat-alat pendukung dalam permainan judi.

“Untuk pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka terlibat segala jenis perjudian yakni perjudian janis kupon putih (togel) dan judi kartu di seputaran kota Jayapura,” jelasnya.

Total dari 13 pelaku yang ditangkap, terang Gustav, tiga di antaranya merupakan wanita yakni  M (27), T (36) dan W (32). Ironisnya lagi, salah satu dari para pelaku masih remaja yang baru lulus dari bangku pendidikan sekolah menengah atas yang terlibat dalam penjualan togel.

“Ini merupakan tindak tegas kami dari aparat kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat yang kian merajalela, dan kami tidak pandang bulu siapa saja yang terlibat kejahatan salah satunya perjudian kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan ini,” tegas Gustav.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. *