WNA Polandia Mengeluh Kondisi Ruang Tahanan Polda Papua yang Over Kapasitas

JFS saat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Latifah Anum Siregar di Mapolda Papua/Istimewa

JAYAPURA,– JFS, Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia yang ditahan di Mapolda Papua mengeluhkan kondisi tahanan Polda Papua yang menurutnya over kapasitas, kumuh dan bau.

“Kondisi tahanan sudah over kapasitas. Yang seharusnya 25 orang, sekarang mencapai 52 orang. Mereka tidur harus bergantian, harus menggunakan kamar mandi secara bersamaan, mereka kekurangan air minum sehingga harus membeli,” kata kuasa hukum, Latifah Anum Siregar kepada pers di Kota Jayapura, Selasa (30/10).

“Situasi di tahanan juga sangat kumuh, bau, dan kondisi toilet sangat tidak bagus, karena semua menggunakan dalam waktu yang sama, mandi, cuci pakaian, dan cuci alat makan secara bersamaan. Jadi kebersihan alat makan itu tidak ada,” jelasnya.

Akibat kondisi ini, Anum mengaku bahwa kliennya stress dan depresi di dalam tahanan. “Dia mengalami stress dan depresi yang luar biasa karena kondisi di dalam tahanan itu,” tuturnya.

Dengan kondisi ini, Anum menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan pemindahan tahanan ke Kejaksaan Tinggi Jayapura. “Kami sudah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi dengan alasan-alasan tadi untuk klien kita dipindahkan, tapi belum ada jawaban,” ucapnya.

“Saat ini kita masih menunggu tahap 2, rencananya penyidik akan melimpahkan berkasnya tanggal 02 November, jadi kita masih menunggu. Dari situ kita akan tahu klien kita akan di pindahkan kemana,” bebernya.

Ditambahkan Anum, meski kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, namun kliennya sudah menyampaikan keberatan jika persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Wamena.

“Dia menolak persidangan di Wamena karena terbatas aksesnya. Misalnya akses dikunjungi pengacara, komunikasi dengan konsulnya dia, karena selama ini konsulnya selalu update kondisinya dia, sehingga ini yang menjadi alasan penolakan dia,” jelasnya.

Untuk diketahui, JFS ditangkap di Wamena pada 30 Agustus lalu. Ia diduga menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). *