Tersangka dan Barang Bukti Diserahkah Direktorat Polair ke Kejaksaan Tinggi Papua

Kapal Kairos II dan Kapal KM Kartanegara Diduga Melanggar UU Migas

Penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Papua/Istimewa

JAYAPURA,-Penanganan kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Migas yang ditangani oleh Subdit Gakkum Dit (Direktorat Polair) Polda Papua telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan nomor Surat: 252/T.1.4/Euh. 1/10/2018  tanggal 17 Oktober 2018. Ini dikatakan Kabid Humas Polda Papua kombes AM Kamal dalam rilisnya, Senin (30/10) malam.

 Direktorat Polair telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Migas yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 pukul 21.14 WIT.  Dimana  telag diamankan sebuah Kapal Tangker (KM. Kairos II) dan Kapal SPOB (KM. Kartanegara) yang akan melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya di Perairan Jayapura.

Dikatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu LK (Nahkoda Kapal SPOB Kartanegara),  S (26),  K (40),  AR (Nahkoda Kapal Kairos II). “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan saksi ahli dari BPH Migas,”ujarnya

Lanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap AR yaitu Pasal 480 KUHP dan Pasal 53 huruf (d) jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun

Dan untuk LK, S, K dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 53 huruf (d) jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun.

“Senin tanggal 29 Oktober 2018 penyidik Gakkum Ditpolair Polda Papua melaksanakan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua,”ujarnya.

Dikatakan, tersangka dan barang bukti di terima JPU a.n. Adrianus y. Tomana, SH., MH. Dan setelah di lakukan pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian dinyatakan berkas telah P21 (berkas sudah lengkap) dengan diterbitkan surat B-251/T.1.4/Euh.1/10/2018/Kejaksaan Tinggi Papua (P21) terhadap perkara tersangka. 

Informas Masyarakat

Seperti diketahui Direktorat Polisi Air Polda Papua mengamankan dua unit kapal tangker. Kapal tersebut mengisi bahan bakar minyak ( BBM) secara ilegal di perairan laut Kota Jayapura, Senin (27/8/) lalu.

Menurut data yang dikeluarkan Humas Polda Papua, kedua kapal jenis tangker yang diamankan yakni KM Kairos II dan Kapal SPOB (KM Kartanegara). Kedua kapal tersebut kini berada di parkirkan, untuk kepentingan penyelidikan. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, kasus pelanggaran UU Migas yang dilakukan kedua kapal tangker itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. 

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, terkait adanya kapal tangker yakni KM Kairos II dan Kapal SPOB (KM. Kartanegara) yang akan melakukan pengisian BBM secara ilegal atau tidak sesuai fakturnya,”ungkap Kamal dalam keterangan persnya di Polda Papua, Jumat (31/8) lalu.

Saat didatangi ke lokasi laporan masyarakat itu terbukti. Petugas menemukan kedua kapal sedang melakukan pengisian BBM secara ilegal Selanjutnya para awak dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke Kantor Dit Polair Polda Papua.

Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa satu unit Kapal SPOB Kartanegara, satu unit Kapal KM Kairos II, dokumen KM Kairos II, dua unit pompa alkon yang digunakan untuk memompa BBM.

 “Ada juga tiga gulungan-gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter, 14 ton BBM jenis solar KM SPOB Kartanegara dan dua unit telepon seluler,”kata Kamal.*