6 Ranperda Disetujui

Sah, Ranperda Manokwari Daerah Injil Jadi Perda!

Suasana Paripurna Istimewa DPRD saat persetujuan 6 ranperda untuk dicatat kedalam lembaran daerah/Albert

MANOKWARI,- Sidang paripurna DPRD Kabupaten Manokwari dalam rangka persetujuan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati dan DPRD Manokwari untuk dicatat ke dalam lembaran daerah sebagai peraturan daerah (perda).

Persetujuan 6 ranperda itu di antaranya 4 merupakan usulan eksekutif Manokwari dan 2 insiatif legislatif. Dua antaranya,  Ranperda tentang Penataan Daerah Manokwari Injil dan Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Tiga, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Empat, Ranperda tentang pengelolaan pasar daerah. Lima, Ranperda tentang bangunan gedung. Dan enam, Ranperda tentang badan usaha milik daerah (BUMD) Mansinam Mandiri.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Edi Budoyo menjelaskan bahwa, Ranperda Manokwari Daerah Injil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban dan historis masuknya Injil pertama kali di Pulau Mansinam, Kabupaten Manokwari.

Oleh sebab itu, kata Budoyo, ranperda ini sangat penting dalam mengatur tentang Injil di Tanah Papua pada umumnya kepada umat Kristen dan Manokwari khususnya, maka dengan demikian Manokwari Daerah Injil, sah menjadi perda Manokwari.

Lanjutnya, Ranperda bangunan gedung sebagai instrumen untuk kepentingan pembangunan dan memberikan retribusi bagi daerah serta kepentingan masyarakat ke depannya.

"Empat Ranperda usulan Pemda Manokwari dan dua Ranperda inisatif DPRD merupakan upaya kerjasama sehingga dari 6 ranperda ini telah setujui untuk di undangkan dan dicatat ke dalam lembaran daerah," jelas Wabup di gedung DPRD Manokwari, Senin (29/10).

Sementara itu, Ketua DPRD Manokwari, Dedy S May dalam sambutannya itu mengaku bahwa penyelesaian 6 Ranperda ini semua karena elemen masyarakat ikut andil memberikan usulan, saran dan pendapat secara bertahap.

Atas semuanya itu, DPRD bersama pemda menyelesaikan Ranperda tersebut sebagai produk hukum daerah ke depannya. Untuk itu mewakili pimpinan dan anggota DPRD, Dedy May sampaikan terima kasih kepada bupati, wakil dan jajaran pemda Manokwari sehingga ranperda ini diselesaikan.

Dia mengaku bahwa terdapat 6 Ranperda yang disepakti dan setujui bersama. Oleh sebab itu, saran Dedy agar tugas pemda Manokwari melalui instansi teknis untuk sosialisasi sejumlah raperda ini kepada masyarakat agar diketahui khalayak publik.

Menururnya, keenam Ranperda ini seyogyanya diselesaikan pada tahun 2017, namun tahapan koordinasi yang memakan waktu sehingga mengalami kendala. Akan tetapi pada akhir tahun 2018 ini, pihak DPRD dan pemda mampu selesaikan.

Lanjut Dedy May, salah satu pergumulan bersama adalah tentang ranperda Manokwari Daerah Injil dapat diselesaikan. Bahkan ranperda ini merupakan perjuangan panjang pasackepemimpian Bupati Dominggus Mandacan, dan Bastian Salabay. Namun kini Bupati Demas Paulus Mandacan dapat menjawab pergumulan dimaksud.

"Artinya tiga tokoh masyarakat Arfak ini mampu menjawab apa yang menjadi persoalan selama ini bagi masyarakat Manokwari, sebab perjuangan ini turut andil para hamba Tuhan dan PGGP sehingga Ranperda ini terjawab pada tahun 2018 ini," ungkap Dedy. *