Ribuan Botol Miras Sitaan Akhirnya Dimusnahkan

Ribuan botol miras hasil sitaan Satpol PP dimusnahkan di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (30/10)/Andi Riri

JAYAPURA,– Pemerintah Provinsi Papua memusnahkan sedikitnya 15.623 botol dan kaleng minuman beralkohol hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari gudang PT Sumber Mas Jaya Papua.

Pemusnahan dengan menggunakan eskavator ini berlangsung di halaman kantor Gubernur Papua, Senin (30/10).

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Provinsi Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bagian dari penegakan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Jadi, ribuan botol minuman beralkohol yang dimusnahkan, golongan A sebanyak 10.326 botol/kaleng (alkohol 1-5%), golongan B sebanyak 1.223 botol (5-20%) dan golongan C sebanyak 14.400 botol (alkohol 20-55%)," sebut Plt Kasat Pol PP Provinsi Papua, Doren Wakerkwa di sela sela kegiatan pemusnahan.

Menurut Doren, Perda pelarangan minuman beralkohol di Provinsi Papua merupakan penjabaran dari Undang – undang otonomi khusus sehingga siapapun yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU otonomi khusus Provinsi Papua.

“Kalau Pemerintah Provinsi Papua sudah menyatakan pelarangan maka tidak ada orang serta merta menjual sembarang minuman beralkohol atas sebuah ijin kepala daerah. Karena Papua ini daerah otonomi khusus jadi siapapun anda yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU Otsus,” tegas Doren

Dia menjelaskan, penjualan minuman beralkohol hanya berdasarkan surat ijin dari Gubernur atau Bupati/Walikota itu sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku karena peraturan daerah lebih besar dari segalanya.

“Jadi, Perdasus nomor 15 dirubah dengan Perdasus nomor 20 itu adalah penjabaran dari UU yang besar yaitu UU nomor 21 tahun 2001 yang dijabarkan dalam sebuah intruksi dan pakta integritas dalam pemberantasan miras,” jelasnya

Lanjut katanya, memang ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tapi itu mengatur tentang tata cara pendistribusian minuman keras yang masuk di kepulauan, Provinsi dan kabupaten/kota itu diatur secara baik.

“Tapi kembali ke Provinsi itu pelarangan, kenapa larang? Situasi kondisi di Papua ini belum maksimal, harus sadar cukup dulu ini baru 17 tahun kita bangun Papua berdasarkan UU otonomi khusus,” katanya.

Minuman keras beralkohol dapat merusak masa depan generasi muda Papua karena kesadaran anak – anak muda Papua masih usia 17 tahun yang gampang di pengaruhi minuman beralkohol tanp pikir masa depan mereka, beda dengan pemuda di Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.

“Jadi, biar sampai kapan pun minuman keras tetap kita laksanakan pemberantasan,” pungkasnya.