Lakukan Pungli di Pelabuhan Jayapura, Pegawai PT SPIL Terjaring OTT

Tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Papua saat melakukan operasi tangkap tangan di loket Pelabuhan Laut Jayapura/Humas

JAYAPURA,- Diduga melakukan pemungutan liar, seorang wanita berinisial NA yang kesehariannya sebagai petugas loket dari PT Salam Pasifik Indonesia Lines (SPIL) di Pelabuhan Laut Jayapura diciduk tim operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Selasa (23/10) lalu.

Dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 6.260.000, dua lembar DO serta enam lembar gate sistem karcis yang diduga pungutan dari pengangkutan container di Pelabuhan Laut Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menuturkan, modus dalam melakukan pungutan liar tersebut dibilang menguntungkan satu pihak dimana dalam aksi pungutan tersebut adanya kenaikan tarif dari harga normal yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang tercantum dalam sesuai Pasal 16 Permenhub No 49 Tahun 2017.

Lanjut Kamal, besaran tarif pelayanan jasa pengurusan transportasi dari pengirim ke penerima ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

“Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antarpihak, tetapi belum ada kata sepakat terkait penerapan tarif baru sedangkan pihak penyedia jasa (PT SPIL) sudah menerapkan tarif baru kepada pihak pengguna jasa dan itu merupakan pungutan liar,” jelasnya, Rabu (23/10) sore.

Kata Kamal, nilai nominal yang sedianya harus dibayar oleh pihak pengguna jasa (EMKL) kepada pihak penyedia jasa untuk container yang berbobot 20 feet hanya sejumlah Rp 345.720, ribu, namun pada kenyataannya diwajibkan membayar Rp 600.000 per container sehingga terjadi kelebihan pembayaran (indikasi pungli) senilai Rp 254.280.

Demikian juga bagi container yang berbobot 40 feet yang sedianya hanya dibebankan Rp 519.771 namun pelaksanaannya ditagih senilai Rp 1.000.000 sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 480.229 per container sehingga adanya indikasi pungli yang merugikan pihak pengguna jasa.

“Petugas loketnya saat ini masih diamankan untuk dimintai keterangan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan terhadap beberapa oknum di PT SPIL,” terangnya. *