Wanita Penjual Ganja Diciduk Polisi

NM alias Nyai (31) pengedar ganja kering/Humas

JAYAPURA,- Seorang wanita berinisial NM alias Nyai (31) warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, tidak berkutik saat diamankan oleh anggota Subdit Gakkum Direktorat Pol Air Polda Papua lantaran kedapatan memiliki belasan bungkus ganja kering siap edar, Kamis (18/10) dinihari.

Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil mengamankan 15 bungkus narkoba jenis ganja kering siap edar yang dikemas di dalam plastik berukuran besar dan sedang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal mengungkapkan pelaku kini sudah diserahkan kepada Diri Narkoba Polda Papua untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Narkoba Polda Papua," unjarnya, Kamis (18/10) siang.

Lanjut Kamal, pelaku ditangkap setelah anggota Subdit Gakkum Direktorat Pol Air Polda menerima laporan warga atas peredaran narkoba diseputaran Hamadi Tanjung.

"Menindaklanjuti laporan warga, dua orang wanita berhasil diamankan, sementara pelaku kepemilikan ganja hanya NM mereka ditangkap usai melakukan barter," jelasnya.

Dari hasil keterangan ganja itu didapatnya dari seseorang yang sudah dikantongi Identitasnya dan kini masih dalam penyidikan. "Ganja itu berasal dari PNG dan rencananya akan diedarkan diseputaran kota Jayapura," tuturnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kamal pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. *