Cabut Permohonan PK, Letry Liliane Banua Akhirnya Menang Atas Perkara Kasasi di MA

Kuasa Hukum Tergugat, Letry Liliane Banua, dari Kantor Advokad Pieter Ell & Associates, Rahman Ramli/Istimewa

JAYAPURA,-             Setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan, Letry Liliane Banua akhirnya bernapas lega. Ia digugat perdata atas kepemilikan tanah oleh penggugat Herman Herry Dawir, namun akhirnya menang di tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap setelah penggugat membatalkan peninjauan kembali sebagai upaya hukum tingkat akhir di Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum Tergugat, Letry Liliane Banua, dari Kantor Advokad Pieter Ell & Associates, Rahman Ramli, kepada wartaplus.com, Kamis (4/10) siang, menjelaskan, kliennya digugat oleh Herman Herry Dawir di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura, atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 123 Surat Ukur 25 Januari 1989 Nomor: 5/1989 luas 794 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh empat meter persegi) milik Tergugat I /Penggugat Rekonvensi, dan tanah Pelepasan Adat tanggal 5 April 1988 atas nama Jamaluddin Jafar seluas 40 m x 40 m = 1.600 m2 (seribu enam ratus meter persegi)  milik Tergugat I.

Atas gugatan perdata ini, Penggugat menang di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jayapura pada 9 November 2015 lalu, namun kliennya yakni Tergugat Letry Liliane Banua mengajukan Banding di Pengadian Tinggi Jayapura. Tidak terima kekalahan di tingkat banding, Penggugat Herman Herry Dawir lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas upaya kasasi ini, Mahmakah tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, sehingga kliennya menang di tingkat kasasi pada tahun 2016 lalu.

Masih belum puas dengan kekalahan di tingkat kasasi, Herman Herry Dawit lalu mengajukan upaya tingkat akhir berupa peninjauan kembali (PK), dengan alasan memiliki bukti baru.

“Kami lalu mengajukan kontra memori kasasi atas upaya peninjauan kembai ini. Sesungguhnya apa yang menjadi keberatan Pemohon PK tidak beralasan hukum; karena alasan-alasan Pemohon PK dalam Memori PK-nya tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat PK, karena faktanya Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 17/PDT/2016/PT.JAP tanggal 19 Mei 2016, penerapan hukumnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Jayapura itu harus dipertahankan,” ungkap Rahman Ramli.

Ia melanjutkan, keberatan-keberatan Pemohon PK dalam Memori Pk-nya, menurut kuasa hukum Tergugat hanya membentuk pengulangan dari Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor : 274/Pdt.G/2014/PN.Jap tanggal 09 November 2015 yang mana pertimbangan-pertimbangan tersebut telah dibatalkan pada tingkat Banding. 

Alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon Kasasi telah ditekankan pada penilaian hasil pembuktian, dan penilaian ini menurut Rahman Ramli mengada-ada karena faktanya  keberatan-keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan dalam alasan untuk PK. Keberatan Pemohon PK itu adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat Peninjauan Kembali, karena faktanya bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 17/PDT/2026/PT.JAP tanggal 19 Mei 2016 penerapan hukumnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (sebagaimana termuat dalam berita acara sidang), sehingga putusan pengadilan Pengadilan Tinggi Jayapura ini harus dipertahankan.

Namun, Penggugat, lanjut Rahman Ramli, kemudian mengubah keputusannya dengan mencabut upaya permohonan PK, pada 20 Agustus 2018 lalu, dengan alasan permohonan peninjauan kembali pada bulan Agustus 2017 lalu hingga saat ini belum juga ada keputusan dari Mahkamah Agung.”Karena pemohon PK sudah mencabut permohonannya maka kemenangan klien kami Letry Liliane Banua telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tandas Rahman Ramli. *