Polda Papua Digugat

Sengketa Lahan di Komplek Bhayangkari I Kabid Humas Angkat Bicara

Kabid Humas Polda Papua Ahmad Musthofa Kamal/Cholid

JAYAPURA,-Kepolisian Daerah Papua akhirnya memberikan keterangannya terkait sengketa lahan serta bangunan dengan luas keseluruhan 750 meter persegi dengan alamat Komplek Bhayangkara I Nomor 2, Distrik Jayapura Utara, yang saat ini proses hukumnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Ahmad Musthofa Kamal saat ditemui di Media Center Polda Papua, Selasa (2/10) malam, memastikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas sengketa lahan tersebut.

Bahkan ia mempersilahkan pihak penggugat yakni keluarga Frans Sibi untuk melakukan gugatannya terhadap pihak Polda Papua untuk memastikan status kepemilikan tanah itu.

“Kalau keberatan terhadap kepemilikan seseorang silahkan digugat, yang penting mengikuti prosedur,” singkatnya kepada wartawan, Selasa (2/10) malam.

Kamal mempertanyakan dasar otentik yang dimiliki oleh pihak penggugat sehingga bersikeras untuk berupaya merebut kembali lahan tersebut. 

“Lahan dan bangun itu kan milik Polda Papua. Meskipun orang tua yang menempati itu dulu anggota polisi, namun apakah secara otomatis anaknya itu berhak menenmpati rumah itu,"ujarnya penuh tanya.

Semestinya, lanjutnya, pihak penggugat dan penghuni rumah yang beralamat di Komplek Bhayangkara 1 Nomor 2 itu harus bersyukur karena selama ini telah menempati rumah “milik” Polda Papua itu dengan gratis.

Dirinya pun mengaku, bahwa pihak Polda Papua selama ini telah dua kali melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak yang menempati rumah tersebut untuk segera mengosongkan rumah itu selama proses hukum berlangsung.

Diketahui, penggugat merupakan masyarakat adat dari keturunan Suku Sibi yang bermukim di wilayah itu. Frans Sibi menjadi pewaris tanah tersebut dari orangtuanya yang hidup dimasa pendudukan Belanda (Hollandia -red) sekitar tahun 1956.

Saat ini, proses persidangan masih berlangsung pada tahap pembuktian oleh pihak pengadilan, terhadap yang bersengketa yakni antara keluarga Frans Sibi (pemilik hak ulayat) dengan pihak  Polda Papua sebagai penerima hibah tanah tersebut dari Pemerintah Provinsi Papua.*