Kantor Pertanahan Kota Digugat Secara Fiktif Positif di PTUN Jayapura

Kuasa Hukum Pemohon, Ivonia Tetjuati, dkk membacakan permohonan fiktif positif di hadapan majelis hakim PTUN Jayapura, Senin (24/9) pagi/Istimewa

JAYAPURA,- Samuel Martinus akhirnya mengambil langkah hukum terhadap Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Jayapura, dengan mengajukan gugatan fiktif positif ke PTUN Jayapura. Pasalnya, BPN Kota Jayapura tidak kunjung menerbitkan balik nama sertifikat tanah miliknya, meskipun ia sudah berkali-kali mengajukan permohonan dengan dilengkapi dokumen persyaratan, termasuk membayar pajak Rp 46 juta.

Gugatan tersebut, Senin (24/9) pagi tadi, disidangkan di PTUN Jayapura, dipimpin majelis hakim, Yusuf Klemen. Melalui Kuasa Hukum Pemohon Samuel Martinus dari Kantor Advokad Pieter Ell & Associates, yakni Ivonia Tetjuati, dkk, mengemukakan bahwa, Pemohon merasa sangat dirugikan akibat tidak diterbitkannya sertifikat hak milik nomor: 00434 atas tanah seluas 652 M2 atas nama Analis Demotekay yang telah dihibahkan kepada Pemohon.

Kepada wartaplus.com, usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon, Ivonia Tetjuati menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan karena proses penerbitan balik nama sertifikat terlalu lama. Kliennya melalui kuasa hukum juga menyurat beberapa kali ke BPN Kota Jayapura, tetapi tidak direspon.

“Dasar BPN Kota Jayapura tidak memproses alasan pertama, ada laporan polisi di Polda Papua oleh Analis Demotekay mengenai penggelapan sertifikat. Setelah kami menyurat ke Polda mempertanyakan tentang apakah benar ada laporan polisi tentang penggelapan sertifikat, ternyata tidak ada laporan polisi. Yang ada hanya undangan biasa,” ungkap Ivonia.

Nah, dari dasar itulah, pihaknya meminta kepada Polda Papua untuk mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa benar tidak pernah ada laporan polisi.  “Dengan dasar surat dari Polda itu, kami mengajukan ke BPN sebagai lampiran, untuk segera diproses. Namun sampai di BPN, walaupun dengan lampiran surat itupun, BPN tidak juga memproses balik nama sertifikat,” kata Ivonia.

Padahal, menurutnya, dalam batas waktu paling lama 10 hari kerja seharusnya pemohon telah menerima sertifikat hak milik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, akan tetapi sampai dengan diajukan permohonan ini, BPN RI Kantor Pertanahan Kota Jayapura belum juga menerbitkan sertifikat dimaksud.

Ivonia juga mengemukakan, akibat lambannya BPN Kota Jayapura dalam memproses Balik Nama penerbitan sertifikat tersebut, kliennya juga pernah mengadukan permasalahan ini kepada Ombusman RI Perwakilan Papua yang melalui suratnya tertanggal 18 Agustus 2015 perihal permintaan Klarifikasi terkait penerbitan sertifikat Nomor: 00434 atas nama Analis Demotekay.

Upaya-upaya yang sudah dilakukan pemohon maupun kuasa hukum yang tidak juga direspon oleh BPN Kota Jayapura, membuat kuasa hukum kemudian mengambil langkah menggugat BPN Kota Jayapura. Harapannya, dengan mengajukan gugatan fiktif positif ini, BPN Jayapura segera segera menerbitkan Balik Nama dan memberikan sertifikat hak milik nomor: 00434 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 7 Februari 2014 seluas 652 M2.

Kata Ivonia, sidang dilanjutkan Kamis (27/9) dengan agenda pemeriksaan tanggapan termohon, pemeriksaan bukti surat atau tulisan para pihak.  Dalam sidang tadi, kata Ivonia, pihak termohon BPN Kota Jayapura tidak menghadiri sidang. Pemohon dihadiri Ivonia, Rahman Ramli, Lardin dan Iriansyah. *