DPRD dan Rakyat Pegubin Mendesak Mendagri Segera Ganti Bupati

Sekretaris Tim Angket Ketua Fraksi Golkar DPRD Pegunungan Bintang, Terianus Keduman, S.AP (kiri) bersama Ketua Fraksi Buraneng DPRD Pegunungan Bintang dan Anggota Tim Angket, Norbert Wizal (kanan) saat menunjukkan salinan pengiriman putusan perkara hak uji pendapat dari Mahkamah Agung/Djarwo

JAYAPURA,- Berdasarkan hasil permohonan uji pendapat yang telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) terkait mosi tidak percaya yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, maka Perwakilan Rakyat tersebut mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengganti Bupati Pegunungan Bintang, Costan Otemka.

Pengajuan mosi tidak percaya untuk Bupati bermula dari kericuhan yang terjadi di Pegunungan Bintang pada April 2018 lalu. Amuk massa terjadi akibat Bupati dianggap ingkar janji soal hadiah jalan santai pada peringatan hari ulang tahun Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu, DPRD Pegunungan Bintang menilai selama Costan memimpin, tidak ada perubahan berarti di kabupaten tersebut.

Dalam keputusan tertanggal 6 September 2018, MA menyatakan mosi tidak percaya yang diajukan sudah sesuai prosedur. Mosi itu merupakan hasil dari panitia angket yang digelar DPRD kabupaten Pegunungan Bintang.

Majelis yang dipimpin Hakim Agung Supandi menganggap keputusan DPRD Pegunungan Bintang untuk mengajukan mosi tidak percaya untuk Costan sudah sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mosi itu sudah disetujui lebih dari jumlah anggota DPRD yang ditentukan.

Sekretaris Tim Angket Ketua Fraksi Golkar DPRD Pegunungan Bintang, Terianus Keduman, S.AP mengatakan, penyampaian aspirasi yang sudah terjawab itu merupakan kemenangan rakyat.

"Secara umum kami DPR menyampaikan terima kasih kepada MA dan seluruh masyarakat resmi kami menyampaikan hasil putusan ini menjadi benar dan masyarakat menunggu proses-proses lainnya, dan kami menyampaikan kepada pemprov dan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Mendagri untuk segera memutuskan keputusan hasil MA ini karena masyarakat ingin menerima Bupati yang baru," ujarnya, kepada sejumlah wartawan di Jayapura, Kamis (20/9).

Dirinya menjelaskan, pihaknya yang direkomendasikan oleh rakyat harus bertanggung jawab terhadap aspirasi rakyat. Untuk itu pihaknya menunggu keputusan Mendagri untuk melakukan pergantian Bupati yang baru dalam waktu dekat. Dirinya juga menyampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua agar segera mengambil langkah dan melihat situasi daerah sejak aspirasi itu disuarakan.

"Kami mewakili rakyat menyampaikan agar pemerintah pusat segera melaksanakan tugas yang dilaksanakan dalam waktu yang dekat ini, sehingga ada pemimpin baru sebagai pelayan publik di Pegunungan Bintang. Kami juga minta gubernur sebagai kepercayaan rakyat untuk melakukan pergantian bupati baru secepatnya dalam waktu yang dekat," tekannya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Buraneng DPRD Pegunungan Bintang dan Anggota Tim Angket Norbert Wizal menambahkan, pihaknya sudah menjalankan tugas untuk bertanggung jawab atas aspirasi rakyat. Dan menurutnya, aspirasi rakyat adalah kedaulatan tertinggi di negeri ini, sehingga putusan yang telah dikabulkan sudah final dan tidak bisa digugat oleh siapapun juga.

"Pemerintahan Pegubin saat ini kosong dan tidak berjalan sebagaimana pelayanan publik sampai dengan saat ini. Intinya begini, pemerintahan itu harus berjalan seimbang, artinya semua harus bekerjasama melaksanakan tugas dan melayani masyarakat. Karena itu, saat ini masyarakat menuntut pergantian Bupati karena tidak ada kerjasama baik dengan masyarakat maupun pimpinan di pemerintahan," tandasnya. *