Pilkada Deiyai, MK Putuskan PSU di 12 TPS

Ilustrasi pemungutan suara di Papua/Net

JAYAPURA, - Sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Distrik, Kabupaten Deiyai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai, Rabu (12/9) lalu.

Komisioner KPU Papua,Tarwinto menyebutkan dua distrik yang dilakukan PSU adalah Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat.

Adapun batas waktu yang diberikan MK kepada KPU Deiyai untuk melakukan PSU di dua Distrik tersebut adalah 45 hari sejak putusan dibacakan.

Diakui Tarwinto, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari KPUD Deiyai terkait jadwal pelaksanaan PSU tersebut.

“Jadi intinya putusan MK membatalkan hasil Pilkada Deiyai itu dan memerintahkan KPUD Deiyai untuk lakukan PSU ulang khusus di 12 TPS di dua distrik,” ujar Tarwinto saat dihubungi via telepon, Selasa (18/9)

Dia menjelaskan, KPU Provinsi pada Jumat pekan lalu telah melakukan supervisi dan meminta KPUD Deiyai segera menyusun tahapan jadwal dan anggaran serta berkoordinasi dengan Pemerintah setempat

“Sekarang teman-teman di KPUD Deiyai sedang lakukan tugas-tugas ini,dan kemarin KPUD Deiyai sudah bertemu dengan pelaksana tugas Bupati Deiyai untuk membahas hal ini terkait rencana PSU termasuk kordinasi dengan pihak aparat keamanan disana. Mudah-mudahan pertemuan dengan Bupati disana tidak ada masalah dan mengakomodir apa yang direncanakan oleh teman-teman di KPUD Deiyai itu,”ungkapnya.

Sebelumnya, KPUD Deiyai telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 8 Juli 2018 lalu. Dimana pasangan nomor urut 1 Ateng Edowai - Hengky Pigai meraih suara terbanyak 18.78o suara mengungguli pasangan nomor urut 4, Inarius Douw - Anakletos Doo dengan 18.015 suara.

Sementara urutan ketiga diraih paslon petahana, Dance Takimai - Robert Dawapa dengan 16.472 suara lalu pasangan nomor urut 2, Keni Ikomou - Abraham Takege dengan 7772 suara.*