KPU Paniai Menang di Mahkamah Konstitusi

Penyerahan putusan MK dari Pieter Ell, Kuasa Hukum KPU Papua kepada Ketua KPU Papua selaku Ketua KPU Paniai, Theodorus Kosay, disaksikan Zandra Mambrasar, Divisi Hukum KPU Papua dan Zukri Abubakar, anggota KPU Papua/Istimewa

JAYAPURA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai akhirnya menang melawan Hengky Kayame-Yekeskiel Teneuyo yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak menerima keputusan KPU Paniai yang menetapkan pasangan calon Meky Nawipa-Oktovianus Gobay sebagai pemenang Pilkada Papua 2018.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (17/9) siang tadi, Hakim MK menolak permohonan Pemohon Hengky Kayame-Yekeskiel Teneuyo karena tidak memenuhi legal standing (kedudukan hukum, red) di mana jumlah suara pasangan ini melewati ambang batas yang disyaratkan dalam ketentuan pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Ketua KPU Papua selaku Ketua KPU Paniai, Theodorus Kosay, kepada wartaplus.com Senin sore, mengemukakan, dalil pemohon tentang rekomendasi Panwas Nomor 067 tentang pemungutan suara ulang (PSU) di  empat distrik antara lain Distrik Aradide, Bogobaida, tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan terkait kecurangan-kecurangan sebagaimana dituduhkan kepada KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

“Andaikan PSU di empat distrik, belum tentu mempengaruhi kemenangan Meky Nawipa dan pasangannya Oktovianus Gobay,” jelas Theo. Sidang putusan itu selain dihadiri Ketua dan anggota KPU, juga dihadiri oleh Kuasa Hukum KPU Papua, Pieter Ell, dan pihak terkait.

Karena Hakim MK sudah memutuskan KPU Paniai menang, rencana selanjutnya, kata Theo, dalam waktu tiga hari ke depan, pihaknya akan mengadakan pleno penetapan Meky Nawipa-Oktovianus Gobay sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih. Theo berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dan situasi tetap kondusif hingga hari H penetapan pleno nanti.

Untuk diketahui, pada Pilkada Paniai 25 Juli 2018 lalu, pasangan Hengky Kayame memperoleh 29.761 suara, sementara perolehan suara pasangan Meky Nawipa adalah 71.072 suara. Ada selisih 41.311 suara. Menolak hasil putusan KPU Paniai, pasangan Hengky Kayame kemudian mengajukan gugatan ke MK. Sayangnya, prosentase perolehan suara pasangan ini sangat jauh dari yang dibolehkan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu ambang batas 2 persen dari jumlah keseluruhan 100.833 suara. Mestinya selisih 2.016 suara untuk bisa mengajukan perkara ke MK. *