Polres Jayapura Warning Petugas Parkir Liar di Sentani

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sentani/Fendi

SENTANI,- Maraknya parkir liar di kota Sentani menjadi perhatian serius pihak kepolisian Polres Jayapura. Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan pihaknya akan melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang menjadi tempat parkir liar tersebut.

"Kita akan melakukan patroli ke titik-titik yang menjadi lokasi parkir liar dan kita akan tindak petugas parkir yang kedapatan meminta uang tapi tidak memiliki identitas lengkap sebagai juru parkir," katanya kepada wartawan di Sentani, Minggu sore.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan juru parkir liar adalah bentuk pungutan liar, sehingga harus di tindak.

"Kalau ada petugas parkir yang meminta uang kemudian tidak pernah memberikan karcis parkir maka patut diduga itu merupakan pungutan liar, sehingga bisa ditindak untuk memberikan efek jera," ujarnya.

Selain itu, petugas parkir liar bisa dikenakan KUHP terkait dengan pemerasan karena tidak menutup kemungkinan ada pengancaman maupun kekerasan kepada pemilik kendaraan yang tidak mau membayar parkir.

"Ada juga modus parkir liar atas ijin atau perintah dari oknum ASN, sehingga harus dilakukan monitoring ke lokasi parkir liar. Sebenarnya apa pun yang ditagih dari masyarakat harus bersifat retribusi dan masuk ke negara, bukan kepada oknum tertentu," jelasnya. "Jadi kalau tanpa karcis tentunya itu sikap premanisme dan harus ditindak," tegasnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila merasa dirugikan dengan tindakan juru parkir liar. "Masyarakat juga harus berani melapor jika dirugikan, jangan diam. Karena parkir liar itu sama dengan pemerasan," tutupnya. *