Bawa Ganja, Dua Warga Manokwari Ditangkap

Salah satu pelaku saat sebelum diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA,- Dua remaja asal Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat terpaksa diamankan pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura lantaran kedapatan hendak menyeludupkan ganja kering siap edar saat  menaiki Kapal Motor (KM) Ciremai, Senin (3/9) siang di Pelabuhan Laut Jayapura.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja kering, lima bungkus ganja kering yang dikemas di plastik berukuran sedang dan disimpan di dalam masing-masing ransel milik pelaku.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura Iptu Joko Prayogo mengungkapkan kedua pelaku ditangkap saat pihaknya melakukan razia rutin terhadap penumpang naik maupun turun di Pelabuhan Laut Jayapura. Karena curiga terhadap kedua pelaku, pihaknya langsung  melakukan penggeledahan dan menemukan ganja kering di dalam tas ransel.

"Keduanya ditangkap di lokasi yang bersamaan saat embargasi penumpang  naik, di mana FY ditangkap beserta tiga bungkus plastik bening ukuran sedang, sementara DP (22) yang diketahui merupakan oknum mahasiswa ditangkap beserta barang bukti lima ganja kering ukuran sedang. Ganja itu akan dibawa ke Manokwari," ujarnya Senin (3/9) sore.

Lanjut Joko, dari hasil interogasi sementara FY mengaku barang itu bukan miliknya melainkan milik YA yang berada di Manokwari dan ganja tersebut dibelinya seharga 2,5 juta di seputaran Hamadi Gunung. Sedangkan pengakuan DP (21) hanya disuruh oleh PM yang berada di Manokwari untuk mengambil ganja kering di salah satu kenalan yang berada di seputaran Abepura.

"Kami sudah kantongi identitasnya pelaku lainnya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh rekan kami di Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota," ungkap Joko.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan kurir ganja di Pelabuhan Laut Jayapura dan saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Jayapura Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami masih akan periksa dari keterangan mereka sebelumnya," turut Hanafi.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. *