Remisi 2 Bulan Untuk Ahok Pada HUT RI Ke-73

Net

WARTAPLUS - Dalam memperingati HUT Kemerdekaan ke-73 RI, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 102.976 narapidana dari total 250.181 orang jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia.

Saat ditanya apakah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi bagian dari napi yang mendapatkan jatah remisi itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami, membenarkan hal tersebut.

"Sesuai dengan substansi dan syarat administrasi, yang bersangkutan mendapatkan remisi dua bulan," kata Puguh di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 Agustus 2018.

Mengenai perkiraan waktu Ahok akan bisa menghirup udara bebas, Puguh memastikan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mengakhiri masa tahanannya sekitar awal tahun 2019 mendatang.

"Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi, (Ahok bebas) tahun depan. Sekitar bulan April 2019 bebas. Itu setelah dikurangi remisi yang sekarang dia dapat," kata dia.

Puguh mengatakan, nantinya akan ada pemberian remisi lagi bagi para napi termasuk Ahok saat perayaan hari besar seperti misalnya Hari Raya Natal. Meski demikian, Puguh memastikan bahwa perkiraan waktu bebasnya Ahok memang tetap sekitar bulan April 2019 mendatang

"Nanti kalau misalnya ada remisi Natal, dia dapat, ya dikurangi lagi. Tapi perkiraannya (bebas) memang sekitar April 2019," ujarnya.

Diketahui Ahok sebelumnya diberitakan telah menolak tawaran pembebasan bersyarat yang akan diberikan kepadanya. Pasangan Ahok saat masih di kursi Pemprov DKI, Djarot Saiful Hidayat memastikan bahwa rekan sejawatnya itu hanya menginginkan pembebasan murni karena enggan jika ada masalah di kemudian hari akibat adanya pembebasan bersyarat.