Sebanyak 69 Kontainer Kayu Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Disita Petugas Kehutanan Papua

Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo didampingi Kadishut, Jan Jap Ormuseray dan GM Pelindo Jayapura saat meninjau kayu ilegal yang disita di pelabuhan Jayapura, Selasa (14/8)/Andi Riri

JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan menggagalkan pengiriman 69 kontainer kayu illegal yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Jayapura tujuan Surabaya, Selasa(14/8) siang

Ribuan kubik kayu jenis merbau yang bernilai lebih dari Rp12 Miliar rupiah ini disita dari KM.Oriental Diamond dan berasal dari pelabuhan Nabire.

Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo saat meninjau kayu ilegal di pelabuhan Jayapura mengharapkan, aparat penegak hukum tidak hanya fokus dalam penyitaan kayu ilegal tetapi juga memproses hukum pihak pihak yang bermain didalamnya termasuk menghentikan aktivitas perusahaannya

“Saya harap yang sifatnya ilegal di Papua ini harus kita bersihkan.Bukan hanya masalah kayu tetapi juga pihak-pihak yang bermain di Papua ini harus diproses hukum dan dihentikan aktifitasnya,” tegas Soedarmo.

Dia menjelaskan, penyegelan kayu terpaksa dilakukan sebab dari hasil pemeriksaan pengirimannya tidak disertai dengan dokumen yang sah alias surat keterangan hasil hutan (SKHH) ternyata setelah diperiksa adalah palsu.

“Jadi nanti terlebih dahulu dilakukan penyedikkan oleh Dinas terkait yang akan dibantu oleh Polda Papua untuk lebih detail melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Soedarmo berharap, aparat Kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua harus melakukan penyelidikan sampai tuntas.

“Jangan dilepas atau dibiarkan begitu saja,karena tidak akan memberikan efek jera kepada pelakunya.Sehingga saya minta harus ada sanksi pidananya.Ini juga merupakan bagian tindaklanjut penandatangan pakta integritas dengan KPK terkaiyt illegal login di Papua,” pintanya.

Gubernur mengatakan, tidak akan memberikan peluang sedikitpun yang namanya illegal di Papua.

"Harus diberantas pelakunya hingga tuntas karena ini sudah merugikan Pemerintah Provinsi Papua dan juga Negara," tegasnya.

Kayu Nabire

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua,Jan Jap Ormuseray, menjelaskan,penangkapan kayu-kayu illegal yang sudah diisi dalam kontainer di Pelabuhan Jayapura tersebut berasal dari pelabuhan Jayapura dan Nebire.

“Jadi yang dari pelabuhan Nabire ini sesuai dengan dokumennya ada sekitar 91 kontainer,hanya secara fisik yang sempat dibawa dengan mengunakan Kapal KM.Orintal Diamond ke pelabuhan Jayapura ada sebanyak 54 kontainer.Sementara 37 Kontainer masih ada dipelabuhan Nabire,” jelasnya

Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari 54 kontainer yang dikirim dari pelabuhan Nabire ini, empat kontainernya tidak bermasalah,karena dokumennya lengkap. Sementara 50 kontainernya bermasalah,karena diduga mengunakan dokumen palsu.

“Jadi mereka mengunakan dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).Mereka rata-rata berulang-ulang mengunakan dokumen ini sebagai modus baru. Terutama khusus kayu dari Nabire,” bebernya.

Sementara kayu yang dari Jayapura ada sekitar 51 Kontainer,dimana 32 kontainernya memenuhi syarat,karena memiliki dokumen yang lengkap dan sudah membayarkan hak-hak Negara.Hanya saja ada 19 kontainer yang diduga tidak memiliki dokumennya dan kini harus ditahan.

“Untuk total kontainer kayu illegal yang kita tahan saat ini ada 69 kontainer yang kita amankan di Pelabuhan Jayapura dan akan siap diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Lanjut Jan,untuk kayu -kayu yang dikirim dari Pelabuhan Nabire ini pemiliknya dari beberapa perusahan diantaranya,PT.Mutiara Lestari Papua sebanyak 18 kontainer,CV.Mandiri Perkasa 18 Kontainer,CV Wami Star 20 kontainer,CV.Pusa Yoga 4 Kontainer dan PT.Inti Pratama 21 Kontainer.

“Semua isi kayu besi atau Merbau,untuk satu kontainer isinya bisa sampai 14-15 kubik. Kayu-kayu ini akan dikirimkan ke Surabaya.Untuk total sementara kerugian Negara jika dirupiahkan kayu-kayu ini dihitung secara kasar Rp.12,5 Miliar,”tutupnya.*