Ini Sanksi Bagi ASN Pemprov Papua yang Telat Apel

ASN Pemprov Papua yang terkena sanksi harus mengikuti apel siang hari/Andi Riri

JAYAPURA, – Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo memberikan sanksi tegas bagi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telat mengikuti apel pagi, Senin (6/8).

Sanksi yang diberikan bagi 300-an ASN dari total 1037 ASN yang tidak hadir adalah berupa harus mengikuti apel susulan yang dilaksanakan tepat pukul 12.00 siang.

Tidak hanya harus melaksanakan apel susulan, para pegawai negeri ini mendapat teguran keras dari Penjabat Gubernur Papua Soedarmo agar tidak lagi telat apalagi bolos.

“Ini apel kedua bagi yang tadi pagi tidak datang. Jadi sekarang kita tidak hanya kasih teguran kemudian tanpa ada sanksi yang diberikan. Tak adil seperti itu. Sebab jika kondisi seperti ini dibiarkan dikhawatirkan selamanya terus begitu (ada pegawai telat atau bolos apel pagi),” tegas Soedarmo saat memberikan amanat.  

Tugas ini, menurut Soedarmo, sebenarnya menjadi wewenang pejabat Eselon III dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Sayangnya, tidak berjalan sesuai harapan sehingga secara terpaksa dirinya mengambil alih.

“Cobalah kita sadar diri sebab saya sendiri sebagai gubernur kalau tidak masuk kerja atau tugas luar, selalu menyampaikan kepada Sekda supaya diketahui. Walaupun sebenarnya kalau saya mau pergi kemana sebetulnya tak ada masalah (tak perlu melapor). Tetapi komunikasi dan koordinasi semacam ini harus dibangun dalam sebuah organisasi,” ujar Soedarmo.

Yang terpentig menurut dia, seluruh pegawai mesti mengedepankan rasa saling menghargai dan kerja sama yang baik dalam sebuah organisasi. ASN juga dituntut tak hanya menuntut hak tetapi kewajiban dibawah rata-rata.

Artinya, harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. “Saya hanya minta kewajiban setiap Senin melaksanakan kegiatan upacara bendera. Sehingga kalau bisa diikuti. Sekali lagi harus ada keseimbangan jangan hanya menuntut hak saja tapi kewajiban tak dilakukan,” katanya.

Apel Senin pagi sekitar pukul 08.00 Wit, sedikitnya 1037 ASN di lingkungan pemerintah provinsi dilaporkan tak hadir tanpa keterangan. Sementara pada apel Siang, hanya dihadiri sekitar tiga ratusan ASN, dengan 700-an pegawai masih tanpa keterangan.*